Menu

Mode Gelap
Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura BPA Raih PNBP Rp1,02 Triliun, Perluas Akses Masyarakat Ikut Lelang di PRJ Masyayikh NU Ingatkan Pentingnya Menjaga Khittah dalam Munas Alim Ulama dan Konbes DPR Desak Audit Total MBG, Firman: Jangan Sampai Niat Baik Rusak di Lapangan Harga Batik Setda DKI Capai Rp2,9 Juta per Lembar, CBA Sindir Seolah Dicampur Emas Dari Gelombang Hallyu ke Pelukan Nenek

News

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban


					Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban Perbesar

Teropongistana.com Jakarta– Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal bagi para korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Fauqi menegaskan bahwa kehadiran negara melalui LPSK mutlak diperlukan untuk menjamin keselamatan fisik maupun psikis korban dari potensi intimidasi dan tekanan.

Fauqi menekankan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban. Hal ini dinilai krusial karena korban kejahatan seksual sering kali berada dalam posisi rentan dan tertekan secara psikologis, sehingga sulit untuk melapor secara mandiri.

“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” ujar Fauqi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Legislator asal Jawa Tengah ini juga menyoroti adanya risiko reviktimisasi atau menjadi korban berulang jika perlindungan tidak segera diberikan. Banyak korban diketahui berasal dari kelompok rentan, seperti anak-anak dan masyarakat kurang mampu, yang menghadapi tembok tebal berupa relasi kuasa yang kuat dari pihak pelaku.

“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” tambahnya.

Selain aspek keamanan, Fauqi mendorong LPSK untuk memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi para korban. Menurutnya kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab negara atas penderitaan korban yang telah kehilangan banyak hal, mulai dari akses pendidikan hingga masa depan yang layak akibat dampak kejahatan seksual tersebut.

“Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” pungkasnya.

Baca Lainnya

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​
Trending di News