Teropongistana.com Sorong – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, tahun anggaran 2023, kini status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan kota. Ketiga tersangka yang dikenal dengan inisial MS, TS, dan DYO ini sebelumnya ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Sorong, namun akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan.
Meski kini bebas bergerak dan diwajibkan melapor ke kantor penegak hukum, hingga saat ini keberadaan dan jadwal pelaporan mereka masih menjadi misteri. Publik belum pernah melihat kedatangan mereka untuk memenuhi kewajiban wajib lapor.
Kejati Masih “Cari Waktu”, Rumah Kosong Melompong
Ketika dikonfirmasi terkait mekanisme dan jadwal wajib lapor tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo, belum dapat memberikan kepastian.
“Kaka saya minta waktu dulu, nanti saya kabari lagi soal yang ditanyakan tadi,” ujar Primawibawa singkat kepada awak media, Selasa malam (5/5/2026).
Sementara itu, pantauan langsung yang dilakukan wartawan di kediaman masing-masing tersangka menunjukkan kondisi yang sepi. Tidak ditemui sanak keluarga maupun penghuni di rumah mereka. Hal serupa juga terjadi saat pemantauan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, ketiga tersangka sama sekali tidak terlihat hadir untuk memenuhi kewajiban pelaporan.
Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Perlu diketahui, ketiga tersangka yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sorong ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp54 miliar.
Mereka sempat ditahan pasca penetapan status hukum, namun akhirnya mendapatkan keringanan berupa penangguhan penahanan. Sejak keluar dari Rutan, keberadaan mereka seolah menghilang dan tidak terlihat aktivitasnya di ruang publik. (Jun)









