Menu

Mode Gelap
Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana Dugaan Ada Uang Rp300 Juta, Matahukum: Jangan Jadikan Aspirasi Mahasiswa Komoditas Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG

Hukum

Sidang Nadiem Ditunda, JPU Tegaskan Kondisi Sehat dan Soroti Etika Persidangan


					Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik, Selasa (5/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik, Selasa (5/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini tertunda menyusul laporan kondisi kesehatan terdakwa.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung dan konfirmasi medis yang dilakukan tim jaksa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, JPU memastikan bahwa secara medis, terdakwa dinyatakan dalam keadaan sehat dan normal.

“Berdasarkan surat rekam medis dan keterangan dokter, secara objektif terdakwa dinyatakan sehat dan tidak memerlukan bantuan infus. Meskipun demikian, kami mencatat adanya keluhan subjektif dari beliau yang mengaku merasakan sakit di bagian punggung,” ujar JPU Roy Riady.

Soroti Penggunaan Perban, JPU: Jangan Ciptakan Opini Publik

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyoroti hal yang dinilai tidak etis dan kurang jujur selama proses persidangan. Pihak penuntut menyoroti penggunaan perban di tangan terdakwa yang memberikan kesan seolah-olah sedang menjalani perawatan infus.

“Kami melihat adanya hal yang perlu diluruskan. Terdakwa terlihat mengenakan perban yang menimbulkan kesan seolah sedang dipasang infus, padahal berdasarkan data kami, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan titik pemasangan infus sebelumnya,” tegasnya.

JPU meminta agar praktik yang dinilai dapat memanipulasi opini publik dan menggiring persepsi negatif ini segera dihentikan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi kejujuran dan norma kepatutan. Hukum harus berjalan bersih, tanpa rekayasa,” tambahnya.

Meskipun memiliki temuan tersebut, demi menjaga etika hukum dan rasa kemanusiaan, JPU tetap memilih tidak memaksakan kehadiran terdakwa hari ini.

Baca Lainnya

Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property

24 Juni 2026 - 17:56 WIB

Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund Pt Jaya Real Property

Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

24 Juni 2026 - 17:42 WIB

Cetak Talenta Dan Dosen Berdaya Saing Global, Adi Jalin Kerja Sama Strategis

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum