Menu

Mode Gelap
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

Hukum

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati


					Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, mendesak Mabes Polri untuk turun tangan secara aktif dalam menangani kasus kejahatan seksual yang menjerat puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah.

Dia meminta kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam membongkar praktik kejahatan berlapis yang diduga dilakukan oleh seorang dukun atau paranormal yang menggunakan kedok sebagai kiai.

Marwan mengungkapkan, berdasarkan informasi valid yang diterimanya, pelaku diduga melakukan penipuan identitas dengan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi untuk memanipulasi serta mengeksploitasi para korbannya.

“Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas.

Pelaku menggunakan embel-embel agama untuk melakukan kejahatan seksual, ini adalah kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Legislator asal Pati ini menambahkan bahwa kapasitas keilmuan agama pelaku sangat diragukan oleh warga setempat.

Perbuatan pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi pesantren, marwah para kiai, dan tenaga pendidik secara umum.

“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa,” tegas Marwan.

Marwan menyoroti adanya pola intimidasi sistematis di mana para korban yang masih berusia remaja diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak keinginan pelaku.

Mengingat beratnya dampak psikologis yang dialami korban, Marwan mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 (lengkap) untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat. Kami juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG

23 Juni 2026 - 18:13 WIB

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Mbg

CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Cba Sebut Penyidikan Kpk Di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura

20 Juni 2026 - 23:30 WIB

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali Dari Singapura
Trending di Hukum