Menu

Mode Gelap
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

Nasional

Gugatan PTPN IV atas 96 Warga Gurilla Pematangsiantar Ditolak Majelis Hakim


					Gugatan PTPN IV atas 96 Warga Gurilla Pematangsiantar Ditolak Majelis Hakim Perbesar

Teropongistana.com Siantar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan putusan penting dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms, Kamis (16/4/2026).

Gugatan yang diajukan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) terhadap 96 warga serta Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai turut tergugat, dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam gugatannya, PTPN IV menuntut para tergugat—yang dianggap menguasai dan menduduki sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 5 hektar di Kelurahan Gurilla dan Sitalasari—agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp6.050.000.000 dan kerugian immateriil Rp6.000.000.000, sehingga total tuntutan mencapai Rp12.050.000.000.

PTPN IV mendalilkan tanah tersebut masih bagian dari Sertifikat HGU No. 1/Kota Pematangsiantar yang dikuasai warga sejak 2004.

Namun, majelis hakim berpendapat gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Putusan ini menjadi kemenangan bagi 96 warga yang selama ini menduduki dan mengelola lahan tersebut.

Sambutan Positif Kuasa Hukum Warga
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, Binaris Situmorang, didampingi Parluhutan Banjarnahor selaku kuasa hukum sebagian tergugat, menyambut baik putusan ini.

“Putusan pengadilan untuk sementara mengatakan gugatan penggugat belum memenuhi standar formil sebuah gugatan yang baik dan benar. Seperti itu penilaian majelis hakim, sehingga gugatan tidak dapat diterima,” ujar Binaris, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan warga agar tetap siaga. “Warga juga harus siap, sebab putusan ini dapat membuat penggugat (PTPN IV) melakukan banding atau mengajukan gugatan baru,” sambungnya.

Binaris juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar merespons persoalan ini karena menyangkut kepentingan warga.

“Yang kita tahu Pemko Pematangsiantar sudah memiliki peraturan yang menyebut tanah ini milik pemerintah. Atau Pemko sengaja mengamini gugatan PTPN ini untuk mengusir warga?” ucapnya.

Sekretaris Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) Komter Haloho mengungkapkan, lebih dari 50 dari 96 warga yang digugat adalah anggota SEPASI.

“Putusan ini memberi semangat bagi kami yang memperjuangkan tanah. Kami tetap berjuang, makin menyatu, dan semakin yakin bahwa Tuhan ikut campur tangan membantu kami,” ungkapnya.

Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pematangsiantar, Jacob Kappauw, mengapresiasi majelis hakim.

Menurutnya, perjuangan reforma agraria masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah kota.

“Pemko wajib segera membentuk tim percepatan reforma agraria agar redistribusi tanah segera dilakukan dan tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Jacob.

Sementara itu, Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai putusan pengadilan belum menyentuh akar persoalan warga.

Menurutnya, gugatan PTPN menimbulkan ironi dan paradoks, padahal warga telah banyak berupaya mencari solusi reforma agraria.

Ke depan, ia berharap Kampung Gurilla (Kelurahan Gurilla dan Sitalasari) diusulkan menjadi Desa Percontohan HAM ke Kementerian Hak Asasi Manusia RI.

Amar putusan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Dengan keputusan ini, pokok perkara tidak dipertimbangkan, sehingga gugatan PTPN IV batal demi hukum secara formil.

Baca Lainnya

Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja

23 Juni 2026 - 16:50 WIB

Ikhyar Velayati : Mbg Meningkatkan Ekonomi Nasional Dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja

LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 19:52 WIB

Lhkpn Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka Di Kasus Suap Blueray Cargo

Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang

22 Juni 2026 - 17:24 WIB

Disekap Dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang
Trending di Nasional