Teropongistana.com Siantar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan putusan penting dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms, Kamis (16/4/2026).
Gugatan yang diajukan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) terhadap 96 warga serta Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai turut tergugat, dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam gugatannya, PTPN IV menuntut para tergugat—yang dianggap menguasai dan menduduki sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 5 hektar di Kelurahan Gurilla dan Sitalasari—agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp6.050.000.000 dan kerugian immateriil Rp6.000.000.000, sehingga total tuntutan mencapai Rp12.050.000.000.
PTPN IV mendalilkan tanah tersebut masih bagian dari Sertifikat HGU No. 1/Kota Pematangsiantar yang dikuasai warga sejak 2004.
Namun, majelis hakim berpendapat gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Putusan ini menjadi kemenangan bagi 96 warga yang selama ini menduduki dan mengelola lahan tersebut.
Sambutan Positif Kuasa Hukum Warga
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, Binaris Situmorang, didampingi Parluhutan Banjarnahor selaku kuasa hukum sebagian tergugat, menyambut baik putusan ini.
“Putusan pengadilan untuk sementara mengatakan gugatan penggugat belum memenuhi standar formil sebuah gugatan yang baik dan benar. Seperti itu penilaian majelis hakim, sehingga gugatan tidak dapat diterima,” ujar Binaris, Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan warga agar tetap siaga. “Warga juga harus siap, sebab putusan ini dapat membuat penggugat (PTPN IV) melakukan banding atau mengajukan gugatan baru,” sambungnya.
Binaris juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar merespons persoalan ini karena menyangkut kepentingan warga.
“Yang kita tahu Pemko Pematangsiantar sudah memiliki peraturan yang menyebut tanah ini milik pemerintah. Atau Pemko sengaja mengamini gugatan PTPN ini untuk mengusir warga?” ucapnya.
Sekretaris Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) Komter Haloho mengungkapkan, lebih dari 50 dari 96 warga yang digugat adalah anggota SEPASI.
“Putusan ini memberi semangat bagi kami yang memperjuangkan tanah. Kami tetap berjuang, makin menyatu, dan semakin yakin bahwa Tuhan ikut campur tangan membantu kami,” ungkapnya.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pematangsiantar, Jacob Kappauw, mengapresiasi majelis hakim.
Menurutnya, perjuangan reforma agraria masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah kota.
“Pemko wajib segera membentuk tim percepatan reforma agraria agar redistribusi tanah segera dilakukan dan tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Jacob.
Sementara itu, Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai putusan pengadilan belum menyentuh akar persoalan warga.
Menurutnya, gugatan PTPN menimbulkan ironi dan paradoks, padahal warga telah banyak berupaya mencari solusi reforma agraria.
Ke depan, ia berharap Kampung Gurilla (Kelurahan Gurilla dan Sitalasari) diusulkan menjadi Desa Percontohan HAM ke Kementerian Hak Asasi Manusia RI.
Amar putusan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Dengan keputusan ini, pokok perkara tidak dipertimbangkan, sehingga gugatan PTPN IV batal demi hukum secara formil.









