Menu

Mode Gelap
Wisatawan Asal Jakarta Selatan Terseret Ombak di Pantai Cihara, Satu Orang Masih Hilang Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi Pengusaha di Papua Barat Daya Geram, LSM WGAB Desak Polisi Usut Dugaan Permainan di Balik Pemberitaan Komisi I DPR Soroti Lima Peserta Pelatihan KDMP Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh Di Lampung, Jokowi Berdialog dengan Penggiat Buruh Migran soal Perlindungan PMI Portugal Gagal Gusur Kolombia, Harus Puas Jadi Runner-up Grup K

Hukum

14 Saksi Diperiksa, Aktor Pungli Pasar Bantargebang Dipetakan Kejari Kota Bekasi


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Teropongistana.com Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah gencar mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin rekomendasi pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di kawasan Pasar Bantargebang. Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan keterlibatan oknum pejabat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang diduga beraksi pada tahun anggaran 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya permintaan uang pelicin dari pihak oknum dinas sebagai syarat mutlak diterbitkannya izin pengelolaan fasilitas publik tersebut. Sejak kasus mencuat, tim penyidik Adhyaksa terus bergerak aktif memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna membangun konstruksi hukum yang kuat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi berjalan intensif secara maraton. “Hingga minggu ini, kami sudah memeriksa 14 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pegawai dinas terkait, pengelola pasar, hingga pihak lain yang paham betul alur perizinan ini,” jelas Ryan pada Jumat (8/5/2026).

Di tengah berjalannya proses hukum, sempat beredar kabar yang menyebutkan tim penyidik menerima ancaman berupa senjata api. Menanggapi hal itu, Ryan menegaskan isu tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Ia menjamin seluruh proses pengumpulan bukti dilakukan secara profesional, ketat sesuai prosedur, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Kami pastikan kabar ancaman senjata itu tidak benar. Tim bekerja secara terukur, fokus mencari alat bukti yang sah untuk mengungkap modus operandi pemungutan uang yang telah mencoreng pelayanan publik dan merusak tata kelola pasar yang bersih,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami cara kerja dan besaran tarif yang biasa dipatok oknum dalam penerbitan izin tersebut. Kejari Kota Bekasi juga menegaskan tidak akan terburu-buru menetapkan status hukum bagi pihak yang terlapor. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh keterangan saksi dan dokumen yang disita dianalisis tuntas dan dinilai cukup untuk memenuhi syarat pembuktian secara materiil.

Baca Lainnya

Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi

28 Juni 2026 - 19:51 WIB

Laporan Korupsi Pln Masuk Jampidsus, Matahukum: Seret Elite Direksi

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya
Trending di Hukum