Menu

Mode Gelap
Wisatawan Asal Jakarta Selatan Terseret Ombak di Pantai Cihara, Satu Orang Masih Hilang Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi Pengusaha di Papua Barat Daya Geram, LSM WGAB Desak Polisi Usut Dugaan Permainan di Balik Pemberitaan Komisi I DPR Soroti Lima Peserta Pelatihan KDMP Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh Di Lampung, Jokowi Berdialog dengan Penggiat Buruh Migran soal Perlindungan PMI Portugal Gagal Gusur Kolombia, Harus Puas Jadi Runner-up Grup K

Nasional

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK


					Keterangan foto : Gedung Kemenaker RI, Minggu (27/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Gedung Kemenaker RI, Minggu (27/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April lalu memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum dan pegiat buruh. Meski diklaim sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, regulasi ini justru dinilai bertentangan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki dasar hukum yang sah, hingga dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK.

Salah satu yang memberikan catatan keras adalah Maruli Rajagukguk, advokat Jakarta dan mantan Pengacara Publik LBH Jakarta. Menurutnya, esensi utama dari Putusan MK Nomor 168/2023 adalah perintah tegas kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, utuh, dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan lama.

Hal itu menjadi keharusan karena banyak pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah dibatalkan oleh MK. Akibatnya, terjadi tumpang tindih norma yang berpotensi merugikan baik pekerja maupun pengusaha. Dalam pertimbangannya, MK juga memerintahkan agar undang-undang baru tersebut merumuskan ulang materi hukum ketenagakerjaan agar lebih jelas, harmonis, dan mudah dipahami, serta melibatkan partisipasi serikat pekerja.

“MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merampungkan aturan baru yang menampung materi dari kedua undang-undang sebelumnya, sekaligus memuat semangat seluruh putusan MK terkait ketenagakerjaan. Namun fakta di lapangan justru berbeda,” tegas Maruli lewat pernyataanya, Senin (11/5/2026)

Ia menegaskan, keberadaan Permenaker tentang alih daya ini jelas salah langkah. Sebab, ketika MK sudah memerintahkan agar materi ketenagakerjaan diatur kembali dalam tingkat undang-undang, maka Menteri Ketenagakerjaan tidak memiliki wewenang lagi untuk mengatur hal prinsipil tersebut lewat peraturan menteri.

“Permenaker ini seharusnya segera dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. Tindakan Menaker menerbitkan aturan ini adalah bentuk pembangkangan dan melampaui batas kewenangan. Dasar hukum pasal alih daya yang ada di UU Cipta Kerja saja sudah dibatalkan MK, artinya Permenaker ini terbit tanpa ‘cantolan’ hukum yang sah,” jelas Maruli.

Karena ketiadaan dasar hukum tersebut, Maruli menilai produk hukum ini cacat sejak lahir dan demi hukum harus dibatalkan. Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR memanggil Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan mengapa aturan ini diterbitkan, padahal undang-undang ketenagakerjaan yang baru belum terbentuk.

Sementara itu, Irman Bunawolo, pengamat hukum ketenagakerjaan yang memiliki rekam jejak panjang di gerakan serikat buruh, melihat fenomena ini sebagai strategi pemerintah untuk mengamankan praktik alih daya atau outsourcing. Menurutnya, terbitnya Permenaker ini merupakan penggunaan diskresi administratif agar sistem alih daya tetap berjalan seperti biasa, di tengah ketidakpastian hukum pasca keputusan MK.

“Di aturan baru ini pemerintah membatasi alih daya hanya pada enam bidang penunjang. Tapi kalau dicermati, ini hanya formalitas belaka. Tujuannya jelas: melegitimasi praktik lama supaya tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di tingkat undang-undang,” ujar Irman yang kini berpraktik hukum di Jakarta.

Ia juga menyoroti bahwa tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK bukanlah izin untuk menunda pembentukan undang-undang baru, melainkan batas waktu penyelesaian. Penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur hal mendasar ini, menurut Irman, justru menunjukkan keengganan pemerintah melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang sesungguhnya.

“Alasan mengisi aturan teknis menjadi tidak relevan jika dilihat dari sudut pandang Putusan MK 168/2023. Ini jelas cacat prosedur. Jika Menaker tetap enggan mencabutnya, maka jalan satu-satunya adalah masyarakat sipil, buruh, dan serikat pekerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung agar Permenaker 7/2026 ini dibatalkan demi hukum,” pungkas Irman.

Baca Lainnya

Komisi I DPR Soroti Lima Peserta Pelatihan KDMP Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh

28 Juni 2026 - 12:48 WIB

Komisi I Dpr Soroti Lima Peserta Pelatihan Kdmp Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh

Lewat Forum Diskusi PT Kristalin Ekalestari, Warga Desa Nifasi Usul Program Memajukan Desa

28 Juni 2026 - 09:27 WIB

Lewat Forum Diskusi Pt Kristalin Ekalestari, Warga Desa Nifasi Usul Program Memajukan Desa

Peredaran Narkotika Cair Meningkat, BNN Soroti Penggunaan Vape dan Keterbatasan Alat Deteksi

28 Juni 2026 - 08:30 WIB

Peredaran Narkotika Cair Meningkat, Bnn Soroti Penggunaan Vape Dan Keterbatasan Alat Deteksi
Trending di Nasional