Menu

Mode Gelap
Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan Kasus Tambang Kalteng: Pemilik PT CBU MJE Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan Satgas Sampah Kodim 0510 Serbu Tenger Batu Rajeg, Warga: Jalannya Kini Enak Dipandang Warga Resah, Kapolresta Tangerang Siap Tertibkan Warung Berkedok Hiburan

Hukum

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan


					Keterangan foto : Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/5/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2026). Seperti informasi diterima pukul 12.04 WIB, Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun. Menanggapi angka yang dinilai sangat berat dan tak berimbang ini, Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, melontarkan kritik keras yang tajam dan mendasar.

Bagi Todung Mulya Lubis, tuntutan tersebut adalah hal yang “gila”, jauh bertolak belakang dengan fakta dan bukti yang terungkap sepanjang persidangan. Ia menilai pendekatan penuntut bukan berbasis pencarian keadilan, melainkan semata-mata didorong semangat penghukuman atau punitive.

“Saya melihat dari awal pendekatannya sudah bernuansa menghukum. Asas praduga tak bersalah, pilar utama hukum kita, seolah dikesampingkan. Di mulut masih disebut, tapi dalam prosesnya sangat terasa tidak diberlakukan,” tegas Todung, pendiri Kantor Hukum Lubis Santosa & Rekan yang juga mantan Duta Besar RI untuk Norwegia ini lewat unggahan fecebook pribadinya, Kamis (14/5/2026)

Ia menyoroti penyimpangan tujuan hukum. Menurutnya, tugas jaksa, pembela, maupun hakim sama: memproduksi keadilan. Jaksa pun punya kewajiban menuntut pembebasan jika fakta tidak mendukung dakwaan.

“Di setiap Berita Acara tertulis Pro Justicia, demi keadilan. Di ruang sidang pun terpampang jelas: Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi sayang, nilai luhur itu kini hilang maknanya, tertutup semangat menghukum sekeras-kerasnya,” kritiknya.

Todung Mulya Lubis menekankan beban terberat ada di pundak Majelis Hakim. Meski tuntutan sudah ada, proses belum selesai; masih ada tahap pembelaan hingga putusan. Ia berharap hakim memegang teguh prinsip Law and Justice, di mana hukum tidak sekadar pasal mati, tapi berjiwa keadilan.

“Saya berharap hati nurani majelis terketuk. Putusan harus menjadikan keadilan sebagai roh utama, bukan meneruskan ambisi penghukuman,” ujarnya.

Namun, ia menyimpan kekhawatiran besar. Ia mengutip karya akademik Runtuhnya Mahkamah Agung, lalu menunjuk pola berulang di kasus Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, Ira Puspawati, hingga kini Nadiem Makarim.

“Kalau pola ini terus berlanjut, saya harus jujur: apa yang kita saksikan bukan sekadar keruntuhan satu lembaga. Lebih dari itu, ini bukti nyata cita-cita kita membangun Negara Hukum (Rechtsstaat) sedang runtuh perlahan di depan mata kita,” pungkas Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang dikenal konsisten memperjuangkan hak asasi manusia dan tegaknya hukum berkeadilan.

Baca Lainnya

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

14 Mei 2026 - 13:02 WIB

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres Yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

Kasus Tambang Kalteng: Pemilik PT CBU MJE Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal

14 Mei 2026 - 12:43 WIB

Kasus Tambang Kalteng: Pemilik Pt Cbu Mje Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal

Warga Resah, Kapolresta Tangerang Siap Tertibkan Warung Berkedok Hiburan

13 Mei 2026 - 23:12 WIB

Warga Resah, Kapolresta Tangerang Siap Tertibkan Warung Berkedok Hiburan
Trending di Hukum