Jakarta — Vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, memicu kemarahan publik. Putusan itu dinilai terlalu ringan untuk kasus kelalaian yang menyebabkan 22 karyawan tewas dalam kebakaran kantor di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025.
Karena apparently di negeri ini, 22 nyawa kadang diperlakukan seperti salah input spreadsheet.
Kekecewaan keras disampaikan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Melalui video di akun Instagram pribadinya @riekediahp, Rieke membacakan puisi yang ditulisnya saat perjalanan dari Madinah menuju Mekah, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam unggahan itu, Rieke juga menyertakan poster bertagar #VIRALFORJUSTICE, #UsutTuntas, dan #KasusTerraDrone. Poster tersebut menampilkan foto Michael Wisnu Wardana mengenakan rompi tahanan merah dengan tulisan besar:
“BOS TERRA DRONE TERSANGKA KEBAKARAN MAUT YANG MENEWASKAN 22 ORANG DIVONIS HUKUMAN 1 TAHUN 4 BULAN.”
Di bagian lain poster tertulis:
“ADA YANG TAU HAKIM DAN JAKSANYA? AKU MAU KIRIM DOA DARI TANAH SUCI.”
Dalam puisinya, Rieke mengaku terpukul mendengar putusan tersebut. Ia menilai hukuman itu tidak sebanding dengan tragedi yang merenggut puluhan nyawa pekerja.
Hakim dalam persidangan menyatakan kebakaran itu bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan akibat kelalaian fatal. Manajemen PT Terra Drone Indonesia disebut mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama lebih dari dua tahun.
Fakta persidangan mengungkap gedung kantor yang disewa tidak memenuhi standar keamanan. Sedikitnya enam aspek K3 dilanggar, mulai dari ketiadaan sistem deteksi dini kebakaran, alat pemadam api yang tidak memadai, hingga jalur evakuasi yang buruk.
Situasi diperparah dengan penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer (LiPo) yang memiliki risiko tinggi terbakar apabila mengalami korsleting. Majelis hakim menyebut manajemen mengetahui risiko tersebut, namun tidak menyiapkan mitigasi yang layak. Kombinasi klasik: teknologi canggih, keselamatan seadanya.
Vonis 1 tahun 4 bulan itu juga jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun penjara. Padahal, Pasal 474 ayat (3) KUHP mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
Rieke, yang duduk di Komisi XIII DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Reformasi Birokrasi, menilai publik memiliki alasan kuat untuk marah.
“Kasus kebakaran PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran harus diusut tuntas secara transparan dan berkeadilan. Tragedi ini bukan hanya soal hilangnya nyawa manusia, tetapi juga menyangkut keamanan data geospasial strategis Indonesia,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Ia menyoroti bahwa perusahaan tersebut mengelola data geospasial strategis yang berkaitan dengan sektor pertambangan, perkebunan, konstruksi, minyak dan gas, serta utilitas. Data tersebut dinilai berhubungan langsung dengan pertahanan, keamanan, mitigasi bencana, dan kedaulatan negara dalam kerangka #SatuDataIndonesia.
Karena itu, Rieke mendesak lima langkah tegas: Mengusut tuntas penyebab kebakaran secara terbuka dan menyeluruh. Mengaudit serta mengamankan seluruh data geospasial Terra Drone. Mengungkap kemungkinan unsur kesengajaan maupun praktik mafia data. Mendorong pengawasan Komisi Yudisial terhadap proses persidangan. Melakukan evaluasi total terhadap standar keselamatan kerja perusahaan pengelola data strategis nasional. Hingga berita ini diturunkan, pengadilan belum merinci secara lengkap amar putusan terkait masa pidana tersebut.









