Menu

Mode Gelap
KITA Banten Soroti Peresmian Hotel Grand Keisha di Rangkasbitung CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara Kontainer Berisi Mineral Diduga Rare Earth Disita di Batam, Kejagung: Lindungi Kekayaan Negara Siap Ramaikan Industri Musik, Syahla Ayu Rilis “Kurang Ngena” Rayakan Idul Adha untuk Warga Papua, PT Kristalin Ekalestari Salurkan 41 Hewan Kurban Polri Tetap Terdepan, Dave Buka Ruang Pelibatan TNI Cuma Sebagai Pendukung

News

Kontainer Berisi Mineral Diduga Rare Earth Disita di Batam, Kejagung: Lindungi Kekayaan Negara


					Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap pemeriksaan kontainer berisi mineral yang diduga mengandung Rare Earth Elements (tanah jarang) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026). Perbesar

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap pemeriksaan kontainer berisi mineral yang diduga mengandung Rare Earth Elements (tanah jarang) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).

Teropongistana.com Batam – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap pemeriksaan kontainer berisi mineral yang diduga mengandung Rare Earth Elements (tanah jarang) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mencegah penyelundupan dan penyalahgunaan Sumber Daya Alam (SDA) strategis milik negara.

Rombongan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH. Kegiatan ini berawal dari laporan yang diterima Satgas PKH dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang terdeteksi memiliki kandungan radioaktif.

Dalam operasi pemeriksaan tersebut, tim gabungan membuka dan meneliti 15 dari total 25 kontainer yang ada. Pemeriksaan difokuskan untuk mencocokkan kesesuaian antara muatan fisik barang dengan dokumen ekspor serta surat pengiriman yang dilampirkan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga pengelolaan kekayaan alam nasional agar tidak bocor, disalahgunakan, dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan menemukan sejumlah temuan yang menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum. Menurutnya, ketidaksesuaian dokumen dan jenis barang yang ditemukan mengindikasikan adanya upaya ilegal.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait kelengkapan dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. Temuan menunjukkan beberapa barang bukti tidak dilengkapi dokumen sah, bahkan terdapat jenis barang yang sebenarnya dilarang untuk diperdagangkan keluar negeri. Ini merupakan indikasi kuat adanya upaya penyelundupan SDA strategis,” ungkap Barita.

Pihak TNI AL selaku aparat penindak di lapangan telah menyerahkan seluruh hasil temuan dan barang bukti kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Kasus ini kini sedang diteliti untuk menentukan kategorisasi tindak pidana, apakah berkaitan dengan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen. Tim Penyidik Kejaksaan Agung turut hadir memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga kekayaan alam. Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH dan TNI tidak akan membiarkan kekayaan alam Indonesia, khususnya barang tambang strategis, diambil secara ilegal dan dibawa keluar negeri.

“Peninjauan di Batam ini adalah bukti nyata bahwa pengawalan terhadap SDA diperketat. Aparat akan menindak tegas setiap pihak yang berusaha menyelundupkan, memalsukan dokumen, maupun melanggar aturan ekspor. SDA adalah titipan Tuhan dan milik seluruh rakyat Indonesia, harus dikelola benar dan bermanfaat bagi kemakmuran bangsa, bukan dinikmati segelintir orang secara ilegal,” tegas Anang Supriatna.

Baca Lainnya

Siap Ramaikan Industri Musik, Syahla Ayu Rilis “Kurang Ngena”

29 Mei 2026 - 11:02 WIB

Siap Ramaikan Industri Musik, Syahla Ayu Rilis “Kurang Ngena”

Sudah Ditetapkan Disnaker, Santunan Korban Kecelakaan MBG Tak Kunjung Dibayar

27 Mei 2026 - 02:26 WIB

Sudah Ditetapkan Disnaker, Santunan Korban Kecelakaan Mbg Tak Kunjung Dibayar

Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu

27 Mei 2026 - 01:49 WIB

Dukung Putusan Mk, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir Di Ruu Pemilu
Trending di Nasional