Menu

Mode Gelap
BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI MataHukum Dukung Aksi BEM UI, Soroti Kebijakan Mencekik dan Korupsi Brutal Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan TMP Tri Jaya Sakti Jaro Ade Dituding Intervensi, Begini Pengakuan Para Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong

Hukum

Usai OTT Imigrasi Jakarta Barat, Silmy Karim Datangi Gedung KPK


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Kedatangannya ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan, Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.32 WIB. Ia mengenakan kemeja batik dan didampingi sejumlah pengawal. Suasana sempat memanas saat rombongannya tiba, lantaran beberapa pengawal terlihat menghalangi dan sempat melakukan pemukulan terhadap wartawan yang akan mewawancarainya.

Saat dimintai keterangan, Silmy hanya memberikan jawaban singkat. “Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujarnya sebelum langsung masuk ke ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.

Penyerahan diri ini terkait pengembangan kasus OTT yang sebelumnya dilakukan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan belasan orang lainnya. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit mobil, 9 sepeda motor, 7 sepeda, mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS, serta emas logam mulia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini berpusat pada dugaan pungutan liar dan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), yang diduga melibatkan perantara.

“Konstruksi perkara akan dijelaskan lebih rinci dalam konferensi pers setelah penyidikan awal rampung,” kata Budi.

Silmy Karim yang juga mantan Direktur Jenderal Imigrasi kini menjalani pemeriksaan. KPK menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Lainnya

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta

10 Juni 2026 - 11:16 WIB

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta
Trending di Hukum