Menu

Mode Gelap
BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI MataHukum Dukung Aksi BEM UI, Soroti Kebijakan Mencekik dan Korupsi Brutal Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan TMP Tri Jaya Sakti Jaro Ade Dituding Intervensi, Begini Pengakuan Para Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong

Hukum

Kantor BGN Digeledah Jaksa, MataHukum: Jangan Jadi Drama


					Keterangan foto : Ilistrasi Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir Perbesar

Keterangan foto : Ilistrasi Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat pasca-perombakan mendadak di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari kursi Kepala BGN, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menggeledah kantor lembaga tersebut di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu dini hari, 3 Juni 2026.

Pantauan di lokasi sejak pukul 02.00 WIB, sedikitnya empat mobil dinas kejaksaan terparkir di area gedung. Proses penggeledahan berlangsung ketat dengan pengawalan dari sejumlah personel TNI. Akibatnya, aktivitas kantor lumpuh total dan para pegawai tertahan di luar gedung.

MataHukum: Bongkar Gurita Swasta dan Anggaran Ugal-ugalan MBG Merespons penggeledahan tersebut, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa penggeledahan dan perombakan struktur pimpinan BGN jangan sampai hanya menjadi panggung sandiwara atau sekadar taktik meredam gejolak publik.

“Kalau hanya ganti pejabat, itu sama sekali bukan menyelesaikan akar persoalan! Inti masalahnya ada pada dugaan korupsi pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan di BGN. Ini uang rakyat, bukan modal bancakan,” cetus Mukhsin Nasir saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Mukhsin mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar institusinya tidak sekadar melakukan aksi seremonial geledah-menggeledah tanpa menyentuh hulu korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). MataHukum mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas seluruh ekosistem pengadaan yang diduga menjadi ladang basah penyimpangan, mulai dari proyek pengadaan printer, mobil operasional, hingga sertifikasi halal yang dinilai janggal.

Desak Periksa PT Agrinas dan Kolega Swasta Dadan Hindayana
Lebih jauh, MataHukum meminta Kejagung bertindak berani dengan memeriksa seluruh pihak swasta yang menjalin kemitraan dengan BGN selama masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Secara spesifik, Mukhsin menyoroti keterlibatan PT Agrinas yang diduga kuat memiliki kedekatan lini bisnis dalam lingkaran proyek tersebut.

“Kejagung harus mampu menemukan bukti konkret penggunaan anggaran BGN yang ugal-ugalan. Periksa PT Agrinas, panggil Direktur Agrinas, dan seret semua pengusaha swasta yang selama ini ‘bermain mata’ dengan Dadan Hindayana. Jangan biarkan mereka bersembunyi di balik ketiak kekuasaan,” tegas Mukhsin.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar program prioritas nasional ini tidak dikorbankan oleh segelintir oligarki dan pejabat korup. “MataHukum mengingatkan Jaksa Agung, penggeledahan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas gurita pihak-pihak yang merugikan keuangan negara dalam program MBG. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja setelah pejabatnya diganti, lalu kejaksaan jangan hanya gimmick saja melakukan penggeledahan usut tuntas persoalan ini jangan sampai hanya menyentuh Kroco kroco bawah saja tapi tidak secara masif memberantas korupsi di tubuh BGN ini” pungkasnya. (Egi)

Baca Lainnya

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta

10 Juni 2026 - 11:16 WIB

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta
Trending di Hukum