Menu

Mode Gelap
Modernisasi Layanan: PERADI Profesional Hadirkan Sistem Bantuan Hukum Berbasis Teknologi PKB Jabar Fest Teguhkan Politik Pelayanan untuk Rakyat Perkuat Harkamtibmas dan Kemitraan Warga, Polda PBD Lakukan Lomba Poskamling KBBI Ucapkan Selamat atas Kongres III SARBUPRI, Serukan Buruh Perkebunan Bersatu Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT

Nasional

Modernisasi Layanan: PERADI Profesional Hadirkan Sistem Bantuan Hukum Berbasis Teknologi


					DPN PERADI Profesional mendorong pelaksanaan transformasi digital sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia. Perbesar

DPN PERADI Profesional mendorong pelaksanaan transformasi digital sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia.

Teropongistana.com Jakarta — DPN PERADI Profesional mendorong pelaksanaan transformasi digital sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia. Rencana ini disepakati dalam Pra Rapat Kerja yang digelar pada Sabtu, 13 Juni 2026 di Jakarta.

Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI Profesional, Bahrain, menyatakan bahwa modernisasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat di era digital. Melalui Program Digitalisasi Layanan Bantuan Hukum, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, transparan, dan mudah dijangkau dari mana saja.

“Tujuannya jelas: mempermudah masyarakat pencari keadilan mendapatkan bantuan hukum tanpa terhalang jarak dan waktu,” ujarnya.

Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI Profesional, Moch. Ainul Yaqin, menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi adalah keharusan. Organisasi harus beradaptasi agar layanan hukum tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Program yang dirancang meliputi pembangunan Portal Bantuan Hukum PERADI Profesional yang terintegrasi dengan layanan konsultasi daring, sistem pengajuan permohonan, administrasi perkara, basis data nasional, serta pusat informasi dan edukasi hukum bagi masyarakat. Selain itu, akan dikembangkan pula aplikasi berbasis ponsel agar pengguna dapat berkonsultasi, memantau jalannya perkara, dan terhubung langsung dengan advokat atau paralegal yang terdaftar.

Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum, Maruli Tua Rajagukguk, menjelaskan bahwa digitalisasi tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola organisasi. Sistem yang terintegrasi membuat data lebih terukur, terdokumentasi rapi, serta memudahkan evaluasi guna menjaga akuntabilitas dan profesionalitas layanan.

Pada tahap awal, fokus pembangunan meliputi penyediaan infrastruktur digital, pengembangan situs web dan basis data, pembentukan tim pengelola, serta pelatihan petugas di tingkat pusat dan daerah. Ke depannya, sistem ini akan menjadi platform nasional yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota dan masyarakat luas.

Bahrain menargetkan program ini dapat meningkatkan jumlah penerima layanan, mempercepat penyelesaian administrasi, serta memperkuat budaya layanan hukum secara cuma-cuma (pro bono) di kalangan advokat.

Usulan ini mendapat dukungan penuh dalam forum dan ditetapkan sebagai salah satu program strategis periode mendatang. Ahmad Mushonnef dan D Novian Baeruma selaku perwakilan bidang menyatakan komitmen penuh untuk mewujudkan layanan hukum yang lebih profesional, berintegritas, dan mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

Baca Lainnya

PKB Jabar Fest Teguhkan Politik Pelayanan untuk Rakyat

14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Pkb Jabar Fest Teguhkan Politik Pelayanan Untuk Rakyat

KBBI Ucapkan Selamat atas Kongres III SARBUPRI, Serukan Buruh Perkebunan Bersatu

14 Juni 2026 - 14:34 WIB

Kbbi Ucapkan Selamat Atas Kongres Iii Sarbupri, Serukan Buruh Perkebunan Bersatu

Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa

14 Juni 2026 - 00:35 WIB

Disebut Dalam Persidangan Kasus Blueray, Matahukum Minta Aldison Diperiksa
Trending di Nasional