Teropongistana.com Tangerang — Aktivitas PT Sinergi Prima Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kini menjadi sorotan. Berdasarkan temuan investigasi lapangan, perusahaan tersebut diduga kuat membuang limbah secara sembarangan dan mencemari lingkungan sekitar.
Diduga lebih parah lagi, perusahaan sengaja memanfaatkan aliran sungai aktif di dekat kawasan industri untuk membersihkan sisa limbah produksi. Akibatnya, air sungai terlihat keruh dan kotor, serta ekosistem di dalamnya mengalami pencemaran berat.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari organisasi lingkungan Poros Intelektual Muda (PIM). Menurut PIM, perusahaan telah mengabaikan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Juru Bicara PIM, Ervin Suryono, mengecam keras kebijakan yang dinilai lebih mementingkan keuntungan dibandingkan keselamatan lingkungan dan kesehatan warga yang bergantung pada sungai tersebut.
“Ini adalah kejahatan lingkungan serius. Kami meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun ke lapangan, periksa kelengkapan izin, serta proses hukum perusahaan ini tanpa pandang bulu,” tegas Ervin, Senin (15/6/2026).
Tuntutan tersebut didasari fakta bahwa pemilik dan petinggi PT Sinergi Prima Sejahtera diketahui memiliki rekam jejak buruk. Nama mereka sudah pernah tercatat terlibat kasus hukum terkait aktivitas operasional perusahaan sebelumnya.
“Jika mereka mengulangi kesalahan yang sama, maka sanksi yang diberikan harus lebih berat agar menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Sinergi Prima Sejahtera serta Dinas Lingkungan Hidup setempat guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.









