Teropongistana.com Jakarta – Matahukum menilai arah kebijakan yang dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto telah melenceng dan tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945. Penilaian tegas ini disampaikan secara resmi oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.
Menurutnya, kesalahan arah terlihat dari pola pengambilan keputusan yang lebih mengutamakan proyek besar dibandingkan pemenuhan hak dasar rakyat. Kebijakan sering kali tidak didasari kajian mendalam, kerap berubah-ubah, serta penggunaan anggaran negara dinilai kurang transparan dan tidak bertanggung jawab. Hal ini dianggap menyimpang dari Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan kekayaan negara untuk kesejahteraan umum.
Beberapa bidang kebijakan yang dinilai keliru meliputi Program Makan Bergizi Gratis yang menyerap ratusan triliun rupiah namun memiliki sistem pengawasan lemah, berpotensi disalahgunakan, dan tidak menyelesaikan akar masalah ekonomi masyarakat. Di sektor sumber daya alam dan kehutanan, pemberian izin tanpa syarat ketat memicu tumpang tindih lahan, kerusakan lingkungan, konflik dengan masyarakat adat, serta membuka celah kejahatan baru.
Sementara itu, kebijakan ekonomi seperti pemotongan dana daerah, kenaikan pajak, dan harga BBM yang diberlakukan secara tiba-tiba justru menekan daya beli rakyat kecil. Ditambah lagi dengan meluasnya peran unsur militer ke urusan sipil, yang dikhawatirkan mengurangi pengawasan dan berisiko menimbulkan ketidakadilan hukum.
Mukhsin menjelaskan bahwa kemarahan yang meluas di tengah masyarakat bukan tanpa alasan. Rakyat merasakan langsung tekanan hidup: harga kebutuhan pokok naik lebih cepat daripada pendapatan, bantuan tidak tepat sasaran, sementara janji perbaikan belum terwujud. Ketidakpercayaan makin tumbuh seiring kesan bahwa suara kritikan justru dibungkam, bukan didengar. Akumulasi ini kemudian meluap dalam bentuk unjuk rasa di berbagai daerah.
“Secara hukum dan kebijakan, arah yang diambil jelas salah. Disusun seolah untuk rakyat, tapi pelaksanaannya justru membebani. Dana dihabiskan tanpa jaminan manfaat jangka panjang, sementara celah korupsi makin terbuka,” tegas Mukhsin.
Ia menegaskan, kemarahan rakyat adalah wujud kesadaran hukum ketika kebijakan tidak lagi melindungi, melainkan menindas. Matahukum mendesak dilakukan perubahan mendasar, mulai dari meninjau ulang program yang merugikan, menempatkan pejabat yang berintegritas, hingga menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak segera diperbaiki, ketidakpuasan ini dikhawatirkan berubah menjadi ketidakstabilan yang lebih luas.
Berdasarkan kajiannya, kebijakan saat ini gagal memenuhi syarat sah secara hukum, bermanfaat, adil, dan berkelanjutan. Hak rakyat untuk menyampaikan ketidakpuasan pun dijamin konstitusi, sekaligus menjadi tanda bahwa arah yang ditempuh sudah tidak lagi selaras dengan kepentingan umum.









