Menu

Mode Gelap
Kajati Jabar: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Ketahanan Pangan Tak Hanya Produksi, Tapi Butuh Transformasi Digital Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Polda Banten Bangun Kedekatan dengan Warga Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Sambangi dan Santuni Purnawirawan Soal Pencemaran Gudang Pestisida BSD, JagaTani Ingatkan APH Jaga Integritas

Hukum

Hendak Kabur dari Kota Sorong, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Mangewang


					Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor AGG alias Gugun ditangkap tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota. (Dok. Polresta Sorong Kota) Perbesar

Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor AGG alias Gugun ditangkap tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota. (Dok. Polresta Sorong Kota)

Teropongistana.com SORONG – Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil menangkap residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu dini hari (17/6/2026).

Tersangka berinisial AGG alias Gugun ditangkap di Jalan Sadewa Km 12, Kota Sorong, sekitar pukul 01.15 WIT.

Kasi Humas Polresta Sorong Kota, Iptu Didin, menjelaskan bahwa penangkapan AGG alias Gugun dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/573/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 14 Juni 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial MR.

Penangkapan terhadap AGG alias Gugun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan.

“Pencurian yang dialami korban terjadi di Jalan Selat Yapen, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya,” jelas Iptu Didin.

Ia menerangkan, peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dalam kondisi terkunci ganda dan pagar rumah tertutup rapat. Namun, ketika korban hendak menggunakan kendaraan tersebut, motor sudah tidak berada di tempat atau hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Sorong Kota.

Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha mencabut senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggangnya untuk melawan petugas. Polisi kemudian melumpuhkan pelaku, memborgolnya, dan membawanya ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Pelaku juga mengaku telah membuang kunci T tersebut ke Kali Remu guna menghilangkan barang bukti.

Selain itu, pelaku berencana melarikan diri ke luar Kota Sorong setelah berhasil melakukan aksi pencurian guna menghindari kejaran petugas.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban serta satu bilah pisau milik pelaku,” ujar Didin.

Menanggapi kinerja Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, memberikan apresiasi.

Menurutnya, Tim Mangewang Satreskrim telah bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus curanmor dengan tersangka AGG alias Gugun.

Kombes Pol Amry Siahaan menyebut keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan curanmor. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Sorong agar tetap kondusif.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, AGG alias Gugun dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Jun/red)

Baca Lainnya

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita BNN

16 Juni 2026 - 14:17 WIB

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar Di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita Bnn

Copot dan Periksa Dirjen Planologi, MataHukum: Bersihkan Mafia Hutan

15 Juni 2026 - 21:27 WIB

Copot Dan Periksa Dirjen Planologi, Matahukum: Bersihkan Mafia Hutan

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan
Trending di Hukum