Menu

Mode Gelap
Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Polda Banten Bangun Kedekatan dengan Warga Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Sambangi dan Santuni Purnawirawan Soal Pencemaran Gudang Pestisida BSD, JagaTani Ingatkan APH Jaga Integritas Hendak Kabur dari Kota Sorong, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Mangewang Bubarnya Forum Diskusi di Kampus, GMPK Soroti Kemunduran Budaya Berdemokrasi

Daerah

Soal Pencemaran Gudang Pestisida BSD, JagaTani Ingatkan APH Jaga Integritas


					Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri, Perbesar

Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri,

Teropongistana.com Tangerang – Lambatnya penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane pasca-kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, mulai memicu pertanyaan besar dari publik. Meski status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak April lalu, hingga Juni 2026 Aparat Penegak Hukum (APH) belum juga menetapkan satu pun tersangka. Keterlambatan ini dinilai tidak wajar dan membuka celah spekulasi adanya upaya mengulur-ulur waktu.

Menanggapi mandeknya progres hukum tersebut, Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri, memberikan kritik keras dan menyoroti adanya kejanggalan struktural dalam proses penegakan hukum lingkungan di Tangsel.

Menurut Maslam, pencemaran zat kimia pestisida ke aliran Cisadane pada 9 Februari 2026 lalu adalah kejahatan lingkungan serius yang berdampak langsung pada ekosistem pertanian, sumber air bersih, dan hajat hidup orang banyak. Karena itu, sikap pasif APH pasca-kenaikan status perkara sangat tidak bisa ditoleransi.

“Kasus ini sudah resmi naik ke tingkat penyidikan (sidik) oleh Polres Tangsel sejak April. Saksi-saksi dan ahli sudah diperiksa, bahkan perwakilan Sinar Mas Land selaku pengelola kawasan sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Tangsel untuk pemeriksaan intensif selama empat jam. Lalu tunggu apa lagi? Mengapa penentuan tersangka utama seperti jalan di tempat? Lambatnya pergerakan APH ini wajib dipertanyakan,” ujar Maslam Danuri kepada media, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Maslam secara blak-blakan memperingatkan Polres Tangsel dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar tidak bermain kompromi di balik layar dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial besar.

“Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka ini menjadi indikasi kuat adanya ‘main mata’ atau kongkalikong antara penegak hukum dengan pihak korporasi yang bertanggung jawab. Publik mengawasi penuh. Jika APH terus menunda-nunda tanpa alasan objektif yang transparan, mosi tidak percaya masyarakat akan menguat,” tegas Maslam.

KPN JagaTani mendesak agar tim penyidik bergerak progresif dan tidak gentar menghadapi intervensi dalam menyeret aktor intelektual maupun korporasi yang lalai hingga merusak ekosistem sungai.

“Kami menuntut Polres Tangsel dan KLH segera mengumumkan tersangka utama ke publik dalam minggu ini. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan perusak lingkungan dan menguap begitu saja seiring berjalannya waktu. Harus ada yang mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan bencana ekologis ini,” cetak Maslam tajam.

Progres Hukum yang Menggantung
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari kebakaran hebat gudang pestisida di Taman Tekno BSD pada Februari 2026, di mana material racun diduga kuat hanyut ke aliran Sungai Cisadane.

Pihak Kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, pada 23 April 2026 lalu sempat menegaskan bahwa perkara telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, juga membenarkan telah memeriksa pengelola kawasan. Namun, memasuki bulan kelima pasca-kejadian, janji penuntasan kasus tersebut dinilai mengambang tanpa kepastian hukum yang jelas.

Baca Lainnya

Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya

17 Juni 2026 - 19:35 WIB

Kapolda Cup Ii Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri Di Papua Barat Daya

Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Polda Banten Bangun Kedekatan dengan Warga

17 Juni 2026 - 19:17 WIB

Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Polda Banten Bangun Kedekatan Dengan Warga

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Sambangi dan Santuni Purnawirawan

17 Juni 2026 - 18:54 WIB

Jelang Hut Bhayangkara Ke-80, Polresta Sorong Kota Sambangi Dan Santuni Purnawirawan
Trending di Daerah