Menu

Mode Gelap
PDIP Fleksibel di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG, Matahukum Minta Nanik Diperiksa dan Dicopot ​ BaraNusa Soroti Aksi Dukungan MBG, Minta Telusuri Kepentingan di Baliknya Pemadaman Berulang dan Utang Rp804 Triliun, GSBK Minta Presiden Copot dan Periksa Dirut PLN Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura BPA Raih PNBP Rp1,02 Triliun, Perluas Akses Masyarakat Ikut Lelang di PRJ

Nasional

Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG, Matahukum Minta Nanik Diperiksa dan Dicopot ​


					Keterangan : Ilustrasi Foto Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (16/1/2026) Perbesar

Keterangan : Ilustrasi Foto Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (16/1/2026)

Teropongistana.com Jakarta — Menyikapi proses penyelidikan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga kajian hukum Matahukum menyampaikan sejumlah pandangan dan permintaan terkait penegakan hukum dan kebijakan kelembagaan.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung perlu memeriksa Nanik secara mendalam. Sebagai pejabat yang menjabat di lingkungan BGN saat program dilaksanakan, ia dinilai memiliki pengetahuan lengkap mengenai mekanisme penyelenggaraan, penggunaan anggaran, hingga keterlibatan pihak penyedia barang dan jasa. Menurutnya, secara hukum, Nanik tetap memiliki tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan selama proses hukum berlangsung.

Dari sisi kebijakan, Mukhsin menilai penunjukan Nanik untuk menggantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN kurang tepat, mengingat keduanya memiliki hubungan kerja yang erat dengan Presiden Prabowo Subianto. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum tidak berjalan adil.

Ia menjelaskan bahwa secara logika penegakan hukum, ketika sejumlah pejabat tinggi di BGN tengah diperiksa, maka pejabat yang masih berada dalam struktur organisasi tersebut sebaiknya dinonaktifkan sementara. Hal ini bertujuan menjamin kelancaran penyelidikan dan mencegah kemungkinan terjadinya intervensi.

Matahukum juga meminta DPR RI selaku lembaga pengawas mengingatkan pemerintah terkait hal ini. Secara tegas, lembaga tersebut mengimbau Presiden untuk mencabut penunjukan dan mencopot Nanik dari jabatannya di BGN demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden maupun jajaran BGN terkait permintaan tersebut.

Baca Lainnya

PDIP Fleksibel di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada

21 Juni 2026 - 23:18 WIB

Pdip Fleksibel Di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada

BaraNusa Soroti Aksi Dukungan MBG, Minta Telusuri Kepentingan di Baliknya

21 Juni 2026 - 22:37 WIB

Baranusa Soroti Aksi Dukungan Mbg, Minta Telusuri Kepentingan Di Baliknya

Pemadaman Berulang dan Utang Rp804 Triliun, GSBK Minta Presiden Copot dan Periksa Dirut PLN

21 Juni 2026 - 22:01 WIB

Pemadaman Berulang Dan Utang Rp804 Triliun, Gsbk Minta Presiden Copot Dan Periksa Dirut Pln
Trending di Nasional