Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Hukum

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan


					Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka penyelidikan atas pengadaan mobil derek di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023.

Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, mengatakan Kejati DKI perlu memberikan perhatian khusus terhadap pengadaan tersebut karena nilai anggarannya tergolong sangat besar.

“Kejati DKI fokus kepada anggaran pengadaan mobil derek itu, lantaran anggaran sangat jumbo mencapai sebesar Rp62,8 miliar,” ujar Ucok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

Selain itu, lanjut Ucok, Kejati DKI Jakarta juga harus menghitung dan memastikan kebenaran jumlah mobil derek yang diadakan dalam proyek tersebut.

“Kejati DKI Jakarta juga harus fokus, dan menghitung benar atau tidak jumlah mobil derek tersebut sebanyak 28 unit atas pengadaan Dinas Perhubungan tahun 2023 tersebut,” ujarnya.

Menurut Ucok, hal yang tidak kalah penting adalah melakukan penyelidikan terhadap kesesuaian harga satuan mobil derek dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Yang lebih penting, Kejati DKI Jakarta harus menyelidiki, atau menyesuaikan antara harga rata-rata satu mobil derek sebesar Rp2,2 miliar dengan spek dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” kata Ucok.

Ia juga menyoroti kinerja penegakan aturan lalu lintas yang dilakukan Dishub DKI Jakarta.

Ucok menambahkan, meskipun razia terhadap kendaraan pribadi dinilai jarang dilakukan, anggaran pemeliharaan kendaraan derek tetap terus dialokasikan.

“Biarpun jarang melakukan razia kendaraan pribadi, tetapi pada tahun 2025 terdapat anggaran Pemeliharaan dan Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Derek sebesar Rp211.680.000, dan pada tahun 2026 terdapat anggaran Pemeliharaan Dashcam Kendaraan Derek sebesar Rp271.436.480,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ucok juga mengungkap adanya pengadaan kendaraan operasional lainnya di lingkungan Dishub DKI Jakarta.

“Belum lagi pada tahun 2024, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Lapangan Khusus Mobil Towing sebesar Rp890.100.000 untuk 1 unit,” tutup Ucok Sky Khadafi.

Baca Lainnya

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG

23 Juni 2026 - 18:13 WIB

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Mbg
Trending di Hukum