Menu

Mode Gelap
Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi

Megapolitan

Kasus Mafia Tanah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi


					Kasus Mafia Tanah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kasus mafia tanah antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana dalam perebutan tanah seluas 20.110 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten melangkah ke babak baru. Pihak Ghozali memutuskan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya kepada Tonny.

Laporan ini merupakan respons atas gugatan perdata Tonny di Pengadilan Negeri Tangerang kepada Ghozali. Tonny menggugat pembatalan Akta Jual Beli (AJB) milik Ghozali. “AJB hanya bisa dibatalkan oleh para pihak yang terlibat. Sedang Tonny bukan para pihak dalam AJB tersebut, jadi bagaimana bisa dia menggugat AJB dibatalkan,” kata Pengacara Ghozali, Alloys Ferdinand kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Atas dasar itu, pihak Ghozali membuat laporan polisi dengan dugaan penggunaan keterangan palsu oleh Tonny. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Tonny disangkakan pasal 243 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan pemalsuan surat, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penipuan.

Baca juga : JANGAN KENDOR…!Kejagung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Laporan polisi ini juga berkaitan dengan adanya dugaan pemerasaan senilai Rp 350 miliar kepada PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup) selaku pembeli tanah yang sah kepada Ghozali.

Belakangan muncul isu jika Ghozali dilindungi oleh perkumpulan Naga atau julukan bagi penguasa ekonomi Indonesia dan Agung Sedayu Grup. Pihak Ghozali pun membantah tegas tudingan tersebut.

“Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup,” kata Pengacara Ghozali yang lain, Krisna Murti.

Baca juga : Kapolda Banten dan Notaris Siap Perangi Mafia Tanah

Krisna mengatakan, kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018. Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan SHM milik Tonny Permana. Di tingkat pertama ini, putusan dimenangkan oleh Ghozali.

Proses hukum terus bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya tetap dimenangkan oleh Ghozali. Bersamaan dengan putusan PK tersebut, maka proses hukum telah mencapai inkracht. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 20.110 meter persegi itu menjadi milik Ghozali.

Setelah itu, BPN Provinsi Banten pun menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 meter persegi atas nama Tonny Permana. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Bahwa berdasarkan Putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, maka Pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali,” kata Krisna.

Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri Pu Digiring Opini Tanpa Dasar

Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum

10 Juli 2026 - 15:03 WIB

Gelar Aksi Di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan Dan Tolak Intervensi Hukum

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

9 Juli 2026 - 21:01 WIB

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan
Trending di Nasional