Menu

Mode Gelap
Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf Dugaan Mengatasnamakan BRI Terkuak, Email Dotcom Jadi Sinyal Bahaya Bagi PT Maga Seribu Perkasa Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Daerah Tegakan Hukum di Sulsel, Dr Didik Farkhan UngAkan Focus Tiga Poin Penting Kades Warung Banten Diduga Gandeng Oknum Aparat Bisnis Solar Ilegal Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

Nasional

Pengamat ; Sudah Benar Polri Dibawah Presiden


Pengamat ; Sudah Benar Polri Dibawah Presiden Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purnawirawan Sisno Adiwinoto menyatakan bahwa “Sudah Benar dan Sangat Tepat POLRI DIBAWAH PRESIDEN, bukan dibawah Kementrian”.

Bahwa Sistem Kepolisian di Dunia terbagi menjadi tiga yaitu Sentralistik seperti di Perancis, Italia, China, Philipina, Thailand, Malaysia.Tersebar (fragmented) seperti di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia, dan
-Integral seperti di Jepang, Jerman, Australia, Selandia Baru.

Polisi Indonesia (POLRI) menuju Sistem Integral, tetapi masih Sentralistik.
POLRI pernah memakai Sistem Tersebar sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan 30 Juni 1946, dimana ada Polisi Surabaya, Polisi Medan, Polisi Bandung dan Polisi Makassar dengan sebutan Hoof Bireuo

Tidak ada satu Sistem Kepolisian yang dianut secara seragam atau sama diseluruh dunia, hal tersebut bergantung dari Sejarah terbentuknya organisasi polisi, Aturan Konstitusi nya, dan Undang-Undang yang berlaku.

Perlu wawasan dan pengalaman yang berdasar “Fakta bukan Mitos”, jangan sampai hanya karena mengetahui atau mendengar suatu negara menempatkan organisasi polisi berada dibawah suatu Kementerian, lantas ingin menerapkan dengan mengusulkan organisasi Polisi di Indonesia yaitu POLRI harus dibawah suatu Kementrian.

Sesungguhnya ide tersebut bukan saja merupakan “pendapat yang sudah usang” yang sudah sering digulirkan mungkin karena adanya kepentingan tertentu atau merupakan ide yang sembarangan dan yang pasti mungkin karena “kurang memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia”.

Khusus untuk Indonesia, penempatan organisasi POLRI sekarang ini, sudah sesuai dengan konstitusi yaitu UUD 1945, sebagai negara hukum harus mengikuti aturan Ketetapan MPR nomor VII tahun 2000, dan Undang-undang nomor 2 tahun 2002.

Oleh karenanya usulan menempatkan organisasi Polri harus berada dibawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :

Terkait dengan tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari Kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum, khususnya kekuasaan menyelenggarakan Administrasi Negara.

Dalam konteks ini, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas- wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan.Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan yang pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum.

Tugas semacam itu terdapat juga dalam tujuan membentuk Pemerintahan Indonesia Merdeka sebagaimana disebutkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yg antara lain menyebutkan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”,…Hipotesis atau asumsi-asumsi Teori Perjanjian tentang asal mula negara (Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau) berpangkal dari state of nature yg bagaimanapun tenteramnya suatu negara akan selalu mengandung ancaman bagi keselamatan individu atau kelompok selama tidak ada negara atau pemerintah yang menjamin keamanan dan ketertiban.

Thomas Hobbes dalam bukunya “Leviatan” menggambarkan situasi negara atau pemerintahan itu sebagai “Homo homini lupus bellum omnium contra omnes” semua orang selalu dalam keadaan bermusuhan satu sama lain (every man againt every man).

Oleh karena itu untuk menegakkan hukum, ketertiban dan keamanan harus ada alat negara (Polisi) yg sekaligus melaksanakan tugas-wewenang administrasi Presiden di bidang keamanan dan ketertiban.

Sistem administrasi kepolisian di semua negara terkait dgn sistem administrasi negara, sistem peradilan pidana, dan sistem keamanan negara dari negara tersebut. Demikian pula negara Indonesia, walaupun ada Amandemen UUD 1945, namun suatu fakta bahwa semenjak 1 Juli 1946, POLRI merupakan Kepolisian Nasional yang berada di bawah Perdana Menteri-Presiden.

Dengan penempatan Polri di bawah Presiden, memungkinkan Kapolri untuk ikut dalam Sidang Kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis. Keikutsertaan Kapolri dalam Sidang Kabinet, bukan berarti Kapolri merupakan Mentri sebagai bagian dari anggota kabinet, namun hanya sebagai “cabinet member”, tepatnya Pejabat Negara Setingkat Mentri.

Kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden, memiliki makna bahwa Polri sebagai perangkat pemerintah Pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Satuan kewilayahan Polri (Polda di level Provinsi, Polres di level kabupaten/kota, dan Polsek di level kecamatan) merupakan perangkat Kepolisian Negara Republik Indonesia di Daerah, bukan perangkat daerah ;

5. Baik UUD 1945, Tap MPR No. VII/MPR/2000, maupun UU No. 2 Tahun 2002, menegaskan bhw Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Sebagai Alat Negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara (Head of State).Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, adalah “sudah benar dan sangat tepat POLRI berada langsung di bawah Presiden* bukan dibawah Mentri.

Irjen Pol (P) Sisno Adiwinoto. Pengamat Kepolisian, Penasihat ISPPI, Penasihat KBPP Polri, Ketua Penasihat Ahli Kapolri.

Baca Lainnya

Tegakan Hukum di Sulsel, Dr Didik Farkhan UngAkan Focus Tiga Poin Penting

31 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Tegakan Hukum Di Sulsel, Dr Didik Farkhan Ungakan Focus Tiga Poin Penting

H Ayep Zaki Sinergi Bareng Pemerintah Gorontalo, Ada Apa

30 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki Menghadiri Pencanangan Dan Penanaman Bambu Betung Yang Digelar Pemerintah Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Ini Menjadi Momentum Kebersamaan Dua Daerah Yang Terjalin Dalam Semangat Menanam Kebaikan. “Saya Bersama Bupati Boalemo (Rum Pagau) Dan Wakil Ketua Dprd Provinsi Gorontalo (Ridwan Monoarfa), Baru Saja Menanam Bambu Betung. Ini Menjadi Lambang Menanam Kebaikan Antara Kota Sukabumi Dan Kabupaten Boalemo. Mudah-Mudahan Pada Waktunya, Kita Akan Memanen Benih Kebaikan Ini,” Ujar H. Ayep Zaki Sesaat Setelah Menanam Bambu Betung Di Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Kamis (30/10/2025). Penanaman Tersebut Juga Disaksikan Anggota Dpr Ri Dari Dapil Gorontalo Yang Juga Ketua Dpw Nasdem Gorontalo, Rachmat Gobel, Bupati Boalemo Rum Pagau, Wakil Bupati Lahmuddin Hambali, Jajaran Forkopimda Boalemo, Serta Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi. Dalam Kesempatan Tersebut, Ayep Zaki Menyampaikan Makna Di Balik Penanaman Bambu Betung Yang Dilakukan Bersama Para Tokoh Daerah Dan Nasional, Bahwa Setiap Kebaikan Yang Ditanam Akan Melahirkan Kebaikan Baru Di Masa Mendatang. “Apabila Kita Menanam, Pasti Akan Memanen. Maka Tanamlah Kebaikan Agar Kita Memanen Kebaikan Juga,” Tukasnya. *Menanam Kebaikan Dalam Bentuk Wakaf Produktif* Semangat Menanam Kebaikan Juga Muncul Dalam Bentuk Lain, Yakni Melalui Program Wakaf Produktif Yang Telah Dijalankan Di Kota Sukabumi. Program Ini Mendapat Apresiasi Langsung Dari Rachmat Gobel, Yang Melihat Kesamaan Nilai Antara Gerakan Pelestarian Bambu Dengan Semangat Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Wakaf. “Saya Menyambut Baik Program Wakaf Produktif Di Kota Sukabumi. Ke Depan, Kami Di Gorontalo Akan Mengimplementasikan Konsep Wakaf Produktif Tersebut,” Ujar Rachmat Gobel Dalam Pernyataannya. Rachmat Gobel Menilai, Gerakan Wakaf Produktif Seperti Yang Dikembangkan Di Kota Sukabumi Adalah Bentuk Nyata Dari Menanam Kebaikan Sosial Dan Ekonomi Yang Hasilnya Dapat Dinikmati Masyarakat Luas. &Quot;Wakaf Tidak Hanya Dimaknai Sebagai Ibadah, Sekaligus Instrumen Pembangunan Berkelanjutan Yang Mampu Memberdayakan Komunitas Dan Memperkuat Kemandirian Ekonomi Umat,&Quot; Jelas Gobel. Ini Seolah Menegaskan Di Akar Rumput Telah Terjalin Kolaborasi Yang Mapan Antara Gorontalo Dan Kota Sukabumi, Rachmat Gobel Dan Ayep Zaki. Di Tempat Yang Sama, Bupati Boalemo Rum Pagau Menilai Kegiatan Penanaman Bambu Ini Sebagai Langkah Strategis Untuk Pelestarian Lingkungan Sekaligus Edukasi Ekologis Bagi Masyarakat. “Program Ini Sangat Bagus, Bambu Di Masa Depan Akan Menjadi Pengganti Kayu. Penebangan Kayu Sangat Dilarang Karena Kita Berada Di Wilayah Khatulistiwa, Di Mana Hutan Kita Adalah Paru-Paru Dunia,” Ungkap Rum Pagau. *Simbol Persaudaraan Dan Peradaban* Penanaman Bambu Betung Di Gorontalo Menjadi Simbol Sinergi Lintas Daerah Yang Menghubungkan Nilai Kearifan Lokal Dengan Gerakan Sosial Modern. Baik Penanaman Bambu Maupun Pengembangan Wakaf Produktif Sama-Sama Berakar Pada Prinsip Keberlanjutan Dan Kemaslahatan. Dari Kegiatan Ini, Terlihat Bagaimana Pemerintah Kota Sukabumi Dan Kabupaten Boalemo Saling Menginspirasi Dalam Membangun Peradaban Baru Yang Berlandaskan Kebaikan, Gotong Royong, Dan Kepedulian Terhadap Lingkungan Serta Kesejahteraan Masyarakat.

Penumpang Whoosh Naik 6,3 Presen, KCIC Catat 5,1Juta Pengguna Hingga Oktober 2025

30 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Penumpang Whoosh Naik 6,3 Presen, Kcic Catat 5,1Juta Pengguna Hingga Oktober 2025
Trending di Nasional