Menu

Mode Gelap
King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026 Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

Hukum

SIKAT…!Kejati DKI Jakarta Cegah Lima Orang Mafia Tanah ke Luar Negeri


					SIKAT…!Kejati DKI Jakarta Cegah Lima Orang Mafia Tanah ke Luar Negeri Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta memastikan lima orang yang dicegah dalam perkara Mafia Tanah Cipayung. Dimana perkara yang disidik sejak, Rabu (19/1) lalu yang dirilis langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung bakal diikuti penetapan tersangka.

“Para pihak yang dicegah tersebut berkorelasi dengan penetapan tersangka (kelak, Red)
Alasan pencegahan keluar negeri terhadap 5 (lima) orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dimana keterangan mereka sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan oleh Penyidik, sehingga dapat memperlancar proses penyidikan guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Pencegahan keluar negeri tersebut selama 6 (enam) bulan.”kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui rillisnya, Senin (6/6).

Baca juga : ISTIMEWA….!Saat Futsal Kejati DKI Jakarta dan Forwaka Kompak

Ashari menyampaikan bahwa untuk inisial ke lima (5) orang yang dimohonkan dicegah bepergian keluar negeri yaitu JFR, PWN, HSW, HH dan LDS.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, telah mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap 5 (lima) orang. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
“Tidak otomatis, mereka yang dicegah menjadi tersangka, ” tambah Reda, yang dalam dua pekan terakhir terus bersafari ke berbagai pimpinan instansi pemerintah guna menjalin Silaturahim.

Mantan Kajati Banten ini mengingatkan pula para pihak yang dicegah tersebut tidak otomatis menjadi tersangka. Reda juga enggan menyampaikan kapan penetapan tersangka perkara Mafia Tanah Cipayung.

“Saya berharap dengan adanya pencegahan ini semoga menjadi titik yang lebih terang terhadap penanganan perkara Mafia Tanah Cipayung, ” ujarnya. (Red)

Baca Lainnya

Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah

13 Januari 2026 - 00:20 WIB

Kementerian Agama Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (Pmbm) Tahun Pelajaran 2026/2027. Sejak Januari 2026, Seleksi Resmi Dimulai Dengan Satu Janji Klasik: Semuanya Diatur, Tertib, Dan Transparan—Setidaknya Di Atas Kertas Petunjuk Teknis.

Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas

12 Januari 2026 - 23:42 WIB

Anggota Komisi Viii Dpr Ri, Dini Rahmania.

Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

12 Januari 2026 - 17:25 WIB

Smelter Harita Group Di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi
Trending di Nasional