Menu

Mode Gelap
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Jakarta, 321 WNA Ditangkap Perkuat Pemberantasan Narkoba, Warga Binaan Jalani Tes Urine Mendadak Gerakan Nasional Anti Narkotika Gelar Penyuluhan di SMK IT Al-Hisa Klaim Asuransi Kredit Belum Jelas, Keluarga Almarhumah Siti Nasrikah Layangkan Somasi ke BRI Bocah 5 Tahun Belum di Temukan Setelah Diduga Terseret Sungai di Lebak Komisi V DPR RI Soroti Penanganan Kawasan Rawan Longsor di Maluku

News

Lakukan Kejahatan Lalu Lintas, 18 Truk ODOL Ditilang Satlantas Polresta Tangerang


					Lakukan Kejahatan Lalu Lintas, 18 Truk ODOL Ditilang Satlantas Polresta Tangerang Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan tilang 18 mobil kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masih melanggar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, Sabtu (29/1) di Tangerang.

“18 kendaraan mobil yang melakukan pelaanggaran di tindak tegas, tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” kata Fikry.

Fikry menyebut Bahaya Modifikasi Jarak Sumbu Roda Truk Seperti contoh kejadian Kecelakaan di Balikpapan pada Jumat, (21/1) pekan kemarin. Menurut Fikry, kendaraan ODOL merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang harus ditindak tegas.

Truk kelas 20 ton itu menghantam belasan kendaraan lain yang tengah terhenti lantaran menunggu lampur merah. Kepolisian mencatat, ada empat orang meninggal dunia akibat dihantam tronton.

Baca juga : Mengenal Lebih Dekat Kompol Fikri Ardiansyah Kasat Lantas Polresta Tangerang

Fikry menjelaskan mengendarai kendaraan tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

“Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” jelas Fikry.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan juga meminta aparat kepolisian agar mengambil tindakan untuk mencegah petaka rem blong terulang di hari mendatang.

Baca juga : SIKAT…!Polresta Tangerang Tangkap Pria 43 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Irwan mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL), seperti truk tronton, di dalam kota.

“Keberadaan ODOL di dalam kota tidak bisa ditoleransi lagi dan harus segera ditindak tegas.”tutur politisi Demokrat tersebut.

Baca Lainnya

14 Saksi Diperiksa, Aktor Pungli Pasar Bantargebang Dipetakan Kejari Kota Bekasi

9 Mei 2026 - 18:56 WIB

14 Saksi Diperiksa, Aktor Pungli Pasar Bantargebang Dipetakan Kejari Kota Bekasi

Krakatau Osaka Steel Tumbang, Mukhsin Nasir: Bukti Nyata Kegagalan Mendag

9 Mei 2026 - 15:46 WIB

Krakatau Osaka Steel Tumbang, Mukhsin Nasir: Bukti Nyata Kegagalan Mendag

Eks Ketua Umum PWI: Bakom RI Jangan Nabrak Etika dan UU Pers

9 Mei 2026 - 15:42 WIB

Eks Ketua Umum Pwi: Bakom Ri Jangan Nabrak Etika Dan Uu Pers
Trending di Nasional