Menu

Mode Gelap
Matahukum Minta BPK Audit Proyek Revitalisasi Cisitu Cicinta Maja, Jika Ada Kebocoran Laporkan ke Kejaksaan CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo Kejagung Diminta Selidiki Pengadaan Komputer di Kabupaten Bogor, Nama Yunita Mustika Putri dan Rudy Susmanto Disorot Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

Hukum

Bara JP dan Pospera Desak BPN Selesaikan Persoalan Pencaplokan Tanah di Wanasalam


Bara JP dan Pospera Desak BPN Selesaikan Persoalan Pencaplokan Tanah di Wanasalam Perbesar

TEROPONGISTANA.COM LEBAK – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Barisan Juang Perubahan (Bara JP) Banten menyoroti masalah tanah yang dialami warga di tiga desa wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Bara JP Banten, Jupentri Nainggolan menegaskan pihaknya akan membela warga ketiga desa, yakni Desa Muara, Desa Cipedang dan Desa Wanasalam yang tanahnya dicaplok oleh PT P sejak lama.

“Kita dari Relawan Bara JP Banten mendukung langkah-langkah masyarakat yang ada di Wanasalam dalam memperjuangkan hak-haknya,” ungkap Jupentri pada Kamis (3/2).

“Apalagi tanah tersebut sudah terlantar puluhan tahun, jelas ini harus diambil alih oleh negara dan dikembalikan lagi kepada masyarakat agar digarap,” tambahnya.

Baca juga : Perangi Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Desak BPN Kolaborasi Bersama Polisi

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Jupen itu meminta BPN Banten untuk hadir dan menyelesaikan masalah yang terjadi sejak tahun 1998 silam.

“Tentu BPN harus hadir di tengah-tengah warga, sangat miris mendengar warga Wanasalam banyak yang alami gangguan jiwa akibat tanahnya dirampas oleh perusahaan. BPN jelas harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Pospera Lebak, Jalu. Diungkapkannya, semua warga telah sepakat menolak perpanjangan HGU oleh PT P. Mereka katanya tak akan membiarkan kejadian kelam puluhan tahun lalu terulang kembali.

“Warga menolak perpanjangan HGU PT P, intinya selesaikan dulu persoalan dengan warga. Kita dari Pospera juga akan terus mengawal dan mendesak BPN Banten agar menyelesaikan kasus pencaplokan tanah warga oleh perusahaan,”jelas Jalu.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Raden Bagus Agus mengungkapkan pihaknya akan menanyakan persoalan tersebut kepada Kantor Pertanahan (Kanwil) Provisi Banten.

Sebab diakui, pihaknya belum mengetahui kasus dugaan pencaplokan tanah di Wanasalam, Lebak hingga saat ini.

“Kita akan tanyakan dulu persoalan ini ke Kanwil Banten, soalnya saya belum menerima laporan pengaduan, nanti kita akan infokan,” ungkap Agus dihubungi pada Kamis (3/2/2022).

Baca Lainnya

Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

22 November 2025 - 15:28 WIB

Munaslub Psti 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

21 November 2025 - 19:28 WIB

Tahap Ii Kasus Dugaan Korupsi Dan Tppu Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka Dan 3 Korporasi

HAMI Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri BP2MI

21 November 2025 - 09:08 WIB

Hami Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri Bp2Mi
Trending di Hukum