Menu

Mode Gelap
SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter Resmikan Posbakum se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Menkum Tekankan Penyelesaian Hukum Secara Adat Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Alat Berat di Sorong Meki Nawipa Perkuat Sinergi dengan Kejati Papua untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Pembangunan Papua Tengah Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

News

WOW, SABAKI Puji Penetapan Perda Desa Adat di Banten


					WOW, SABAKI Puji Penetapan Perda Desa Adat di Banten Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG – Pemerintah Provinsi Banten Menetapkan  Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut, Kamis(03/02/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bahrum R S, S.I.P., serta dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan tak hanya itu, hadir pula OPD terkait Provinsi Banten.

Dalam kesempatan ini, Enong Suhaeti selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten menyampaikan, bahwa masyarakat hukum adat merupakan embrio dari desa adat sehingga pemerintah daerah provinsi akan menjadi payung untuk mengakomodir fasilitas masyarakat hukum adat.

Beliau juga menyebutkan langkah untuk melakukan identifikasi hukum adat seperti identifikasi, verifikasi dan validasi.

Baca juga : SIKAT…!Koruspi Pengadaan Satelit Kemenhan, Eks Diretkur DNK Diperiksa Kejagung

“Ketika ada unsurnya akan diumumkan kepada masyarakat setempat maka jika tidak ada permasalahan bisa ditetapkan sebagai masyatakat hukum adat,” jelasnya.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan hal itu dilakukan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.

“Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat sangat mendesak,” kata Andika membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

Terkait itu, lanjut Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat desa adat di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Dikatakan Andika, nantinya Perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi Kabupaten/Kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda masing-masing.

Dengan ditetapkannya Perda ini, lanjut Andika, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

Ketua Umum MPMK (Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan) Junaedi Ibnu jarta mengapresiasi atas ditetapkannya Perda Adat ini, Iq Mengatakan.

“Maka Perda ini diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain itu Ketua Umum SABAKI (Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul ) Sukanta mengatakan, Lahirnya Payung Hukum berupa Perda Desa Adat setingkat Provinsi ,akan jadi dasar lahirnya perda penetapan  desa adat bagi pemerintahan Kabupaten Lebak, melalui Perda Desa Adat, kearifan lokal yang dimiliki masyarakat kasepuhan akan mampu di lestarikan, termasuk mempersempit ruang konflik karena kerukunan dan kegotongroyongan akan terus terbina, sehingga pada akhirnya kesejatraaan, kemahmuran masyarakat lebih meningkat.

“Kami bersyukur, perjuangan panjang masyarakat Kasepuhan lewat wadah organisasi SABAKI dan MPMK, selain bersyukur kepada Allah SWT, kami mengucapkan  terimakasih kepada Pemprov Banten, DPRD Provinsi Banten, serta seluruh komponen masyarakat Kasepuhan di Banten Kidul, ini bukti nyata kehadiran negara untuk masyarakat adat di Provinsi Banten,” Ujarnya.

“Kami berharap calon Desa Adat lebih semangat membenahi desanya dari berbagai aspek termasuk kelembagaan adat. Harapan kami Desa Adat menjadi percontohan semua aspek terutama kerukunan dan kemahmuran nya,” tambahnya.

Baca Lainnya

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang dan Industri Pertahanan

18 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang Dan Industri Pertahanan

Data Tunjukkan Tren Meningkat, IYAC Desak Reformasi Sistem Perlindungan di Pesantren

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Data Tunjukkan Tren Meningkat, Iyac Desak Reformasi Sistem Perlindungan Di Pesantren
Trending di Nasional