Menu

Mode Gelap
Bahlil Rugikan Publik? Pengamat: Sudah Saatnya Ditendang Presiden ICW Keluhkan Sulitnya Akses Informasi di DPR, Tim Advokasi Diusir Saat Doorstop Pemkot dan Polres Jangan Cengeng Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Tante Ernie Bocorkan Nama Pejabat dan Artis yang DM Sosok Artis Nafa Urbach yang Dukung Kenaikan Tunjangan Anggota DPR RI Kawah Putih Ciwidey, Destinasi Wisata yang Wajib Diabadikan Melalui Media Sosial

Hukum

Wartawan Dilecehkan Kades Wanakerta, PJPT Demo di Pemkab Tangerang


Wartawan Dilecehkan Kades Wanakerta, PJPT Demo di Pemkab Tangerang Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Perkumpulan Jurnalis Pantura Tangerang (PJPT) berunjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait menyikapi hinaan profesi wartawan yang disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya beberapa hari lalu.

Dalam aksi nya itu, PJPT mengeluarkan dua sikap pernyataan.

Juru bicara PJPT, Rendy Kurniawan, mengatakan bahwa pertama, pihaknya menggelar aksi massa untuk menolak hinaan atau pelecehan moral yang disampaikan Kades Wanakerta melalui Voice Note yang telah beredar luas.

Tumpang Sugian, Kata Rendy, sebagai orang nomor satu di Desa Wanakerta sangat tidak mengerti untuk menghargai mitra kerjanya. Dimana, lanjutnya, insan pers sendiri merupakan pilar keempat bagi Demokrasi.

“Demonstrasi yang kami gelar ini sebagai bentuk penolakan atas ucapan Lurah Tumpang Sugian (LTS). Kami berharap kejadian ini tidak terjadi oleh Kades lain untuk pak Bupati Tangerang melakukan mitigasi. Perlu diingat, peran media informasi tidak bisa disepelekan atau diukur dengan nominal,” kata Rendy kepada awak media saat aksi massa di Puspemkab Tangerang, Selasa (2/3/2022).

Rendy melanjutkan, untuk poin kedua, PJPT juga meminta sebagai warga negara yang baik mematuhi proses hukum yang dimana sudah laporkan ke kepolisian.

Baca juga : Pemkot Tangerang Masuk Zona Kuning Penilaian Ombudsman

Menurut Rendy, dalam logika hukum ucapan LTS mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta memiliki delik pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016, atau UU No. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Jadi sikap kami tidak tanggung-tanggung. Selanjutnya kami berharap pada aparat penegak hukum untuk melanjutkan perkara ini. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Rendi.

Sebelumnya, telah beredar luar pesan suara LTS melalui WAG yang terkesan meremehkan LSM dan Wartawan. Dalam rekaman tersebut, Kades Wanakerta menyebutkan nominal uang yang dikaitkan dengan kedua profesi tersebut.

“Kepala Desa angkatan tanggal 10 bulan 10, bukan kepala desa kaleng-kaleng. Kepala desa baja full. Baja Krakatau Steel. Wartawan LSM, lewat! Mau 50 ribu dikasihin amplop, silahkan. Tidak mau? Akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung, ya! Jangan macem-macem LSM sama wartawan ke LTS (Lurah Tumpang Sugian-red), ya!” kata Tumpang, dalam pesan suaranya yang beredar, Minggu 6 Maret 2022.

Baca Lainnya

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka BRI Sunter

22 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Bri Sunter

OTT Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada yang Kebal!

22 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Sikat, Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar Lebih

22 Agustus 2025 - 07:09 WIB

Sikat, Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank Bri Terkait Dugaan Korupsi Kur Rp3,6 Miliar Lebih
Trending di Hukum