Menu

Mode Gelap
Pelepasan Saham Sherly Tjoanda Baru Dilakukan Setahun Lebih Setelah Dilantik Nilai Berubah di Menit Akhir SPMB Jabar, Orang Tua Datangi Sekolah dan Disdik Harga Pangan Melejit, MataHukum: Presiden Harus Copot Budi Santoso Proyek Garam Nasional Disorot: Perencanaan dan Anggaran Dinilai Tidak Sinkron Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Pandeglang, Minta Sekolah dan Orang Tua Perketat Pengawasan Anak BNN Bongkar Jaringan Narkoba Rusia di Bali, 7,8 Kg Hashis Disita dari Dua WNA

News

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Apresiasi Menaker, Ada Apa


					Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Apresiasi Menaker, Ada Apa Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang sebelumnya telah menyampaikan Surat Terbuka ke Menaker RI untuk Mencabut SE 3/2020 pada Februari 2022 karena kerap dijadikan alasan untuk menerapkan upaid leave oleh perusahaan mengapresiasi Menaker RI.

Melalui perwakilannya, Biren Aruan, di satu sisi kami apresiasi langkah Menaker karena memang SE tersebut sering dijadikan bahan negosiasi perusahaan yang seolah mengalami kerugian karena Pandemi dengan memberikan gaji 50 persen.

Nah karena SE tersebut sudah dicabut seharusnya penggajian harus dinormalisasi kan kembali.

Di sisi lain, Harusnya ada narasi, dan bagi perusahaan yang telah memotong gaji pekerja selama masa Pandemi, agar dikembalikan sesuai dengan yang seharusnya diterima.

Baca juga : Zentoni Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Cimanggis City

” Pengembalian gaji diserahkan kepada kesepakatan bersama antara Pengusaha dan Pekerja atau Serikat Pekerja bersangkutan.”kata Johan Imanuel, Sabtu (9/4)

Perwakilan lainnya Johan Imanuel, menilai langkah Menaker tentunya harus dibarengi dengan realisasi janji dan inovasi lainnya antara lain Revisi Permenaker terkait Pemberian Manfaat JHT, pengaturan cuti bersama dalam UU Ketenagakerjaan dan regulasi bagi hubungan kerja di dalam Metaverse.

” Diharapkan Menaker tetap inovatif dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan agar menyeimbangkan pihak pengusaha dan pekerja. Jangan sampai tidak win-win yang dapat menimbulkan gejolak dari pihak yang merasa keberatan. “tandas Johan.

Perlu diketahui, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia adalah komunitas Advokat yang aktif dalam menyorot berbagai kebijakan / regulasi yang menimbulkan polemik di masyarakat. Mereka adalah Biren Aruan, Johan Imanuel, Ondo Simarmata, Jarot Maryono,Asep Dedi,Alvin Maringan, Zentoni, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak.

Baca Lainnya

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg

TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tni Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji
Trending di Nasional