Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

News

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Apresiasi Menaker, Ada Apa


Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Apresiasi Menaker, Ada Apa Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang sebelumnya telah menyampaikan Surat Terbuka ke Menaker RI untuk Mencabut SE 3/2020 pada Februari 2022 karena kerap dijadikan alasan untuk menerapkan upaid leave oleh perusahaan mengapresiasi Menaker RI.

Melalui perwakilannya, Biren Aruan, di satu sisi kami apresiasi langkah Menaker karena memang SE tersebut sering dijadikan bahan negosiasi perusahaan yang seolah mengalami kerugian karena Pandemi dengan memberikan gaji 50 persen.

Nah karena SE tersebut sudah dicabut seharusnya penggajian harus dinormalisasi kan kembali.

Di sisi lain, Harusnya ada narasi, dan bagi perusahaan yang telah memotong gaji pekerja selama masa Pandemi, agar dikembalikan sesuai dengan yang seharusnya diterima.

Baca juga : Zentoni Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Cimanggis City

” Pengembalian gaji diserahkan kepada kesepakatan bersama antara Pengusaha dan Pekerja atau Serikat Pekerja bersangkutan.”kata Johan Imanuel, Sabtu (9/4)

Perwakilan lainnya Johan Imanuel, menilai langkah Menaker tentunya harus dibarengi dengan realisasi janji dan inovasi lainnya antara lain Revisi Permenaker terkait Pemberian Manfaat JHT, pengaturan cuti bersama dalam UU Ketenagakerjaan dan regulasi bagi hubungan kerja di dalam Metaverse.

” Diharapkan Menaker tetap inovatif dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan agar menyeimbangkan pihak pengusaha dan pekerja. Jangan sampai tidak win-win yang dapat menimbulkan gejolak dari pihak yang merasa keberatan. “tandas Johan.

Perlu diketahui, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia adalah komunitas Advokat yang aktif dalam menyorot berbagai kebijakan / regulasi yang menimbulkan polemik di masyarakat. Mereka adalah Biren Aruan, Johan Imanuel, Ondo Simarmata, Jarot Maryono,Asep Dedi,Alvin Maringan, Zentoni, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak.

Baca Lainnya

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025
Trending di News