Menu

Mode Gelap
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo Raih Rekor MURI Lewat Pembagian KIA Terbanyak, Pidum Humanis dan Pidsus Tajam Kebebasan Pers di Todong, Mahasiswa Kecam Oknum Pengeroyok Wartawan di PT GRS Serang Diduga Ada Penyelewengan Dana ADK di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna

News

Ombudsman Apresiasi Kapolda Banten Dalam Pengendalian Covid-19


Ombudsman Apresiasi Kapolda Banten Dalam Pengendalian Covid-19 Perbesar

TeropongIstana.com Serang – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang berhasil dalam pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten. Kata Dedy, penyebaran Covid19 di Banten semakin hari semakin berkurang, hunian rumah sakit juga semakin berkurang signifikan.

Menurut Dedy, evaluasi perkembangan penanganan pandemik Covid-19 di wilayah Provinsi Banten dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah yang melibatkan unsur TNI-Polri baik dengan penerapan prokes atau melalui program vaksinasi. Ombudsman menilai kebijakan dan program yang diterapkan telah sukses.

“Dalam mengendalikan dan menangani penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Banten. serta telah sukses dan berhasil secara optimal dalam melakukan program Vaksinasi terhadap berbagai element masyarakat yang ada di Banten.”tutur Dedy.

Baca juga : 

Kata Dedy, dengan penerapan dan penanganan yang baik, diharapkan dapat menciptakan herd immunity. Sehingga, menurut Dedy, aktifitas masyarakat secara bertahap dapat mulai berjalan normal kembali.

“Ini jelas berdampak positif terhadap pulihnya usaha masyarakat baik di sektor pariwisata, usaha kuliner, UMKM dan lain sebagainya yang efektif dalam mendukung agenda pemulihan ekonomi nasional khususnya di daerah Banten.”beber Dedy.

Dedy menyebut, berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, bahwa PPKM Levl 2 Fasilitas Umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diijinkan buka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan lainnya.

Baca juga : 

Selain itu, Ombudsman juga menghimbau para Kepala Daerah di Banten untuk berpartisipasi aktif dalam menjalankan PPKM saat ini, PPKM bukan hanya tanggung jawab Kepolisian tapi juga Pemda dan stakeholder lainnya.

“Kita harus bahu membahu dalam melaksanakannya agar tujuan PPKM dapat tercapai sesuai yg diharapkan yang salah satunya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19.”ujar Dedy.

Dedy menyebut, turunnya Level PPKM hampir semua kabupaten Kota di Banten pertanda baik bagi pemulihan ekonomi masyarakat dan hal hal strategis lainnya.

“Ini tidak terlepas dari upaya serius dan sungguh sungguh serta kerja kerja yang terukur dan sistematis dari Kapolda Banten dan jajaran Pemerintahan lainnya.”terang Dedy.

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo

21 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi &Quot;Duri Dalam Daging&Quot; Di Pemerintahan Prabowo

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional
Trending di News