TEROPONGISTANA.COM Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md akhirnya membuka secara gamblang rincian data transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang ia sebut sebanyak Rp 349 triliun. Kata dia, ini dilakukan termasuk oleh 491 pegawai Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan, data transaksi janggal yang diperoleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu terbagi ke dalam 3 kelompok, pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan yang total nilainya sebanyak Rp 35 triliun. Jauh lebih banyak dari yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 3 triliun.
Baca juga : Komisi V DPR RI Minta Menhub Cabut Ijin Jetty Sungai Berlian Jaya
“Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi 11 menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun,” kata Mahfud Md saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, yang kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,82 triliun. Terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp 260 triliun.
Ini juga : LENGKAP…!!! Inilah Nama-nama 39 Pejabat Kemenkeu Yang Merangkap Sebagai Komisaris BUMN
“Itu transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatannya sebesar Rp 260 triliun, Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya,” ucap Mahfud.
Sri Mulyani saat dikasih lihat data ini kata Mahfud sebetulnya terkejut karena laporannya tidak pernah ia pegang meski PPATK menyebut telah menginformasikan sejak 2009 silam. Sebab, data itu kata Mahfud hanya terhenti di tingkat jajaran anak buahnya.
“Ketika ditanya bu menteri bu menteri kaget karena enggak masuk laporannya karenanya yang menerima surat by hand itu orang yang ada di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani, bu enggak ada surat itu, loh kata PPATK ini suratnya, baru dijelaskan, tapi beda,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, secara total jumlah PNS Kementerian Keuangan yang diduga terlibat dalam transaksi janggal Rp 349 triliun itu sebanyak 491 orang, PNS di Kementerian atau Lembaga lain sebanyak 13 orang dan tenaga non PNS atau non ASN sebanyak 570 orang.
Baca : Sri Mulyani Tak Hadir Dalam Rapat, Begini Penjelasan Pimpinan Komisi III DPR RI
Menurut Mahfud jumlah para pegawai yang terlibat itu menunjukkan adanya jaringan di kementerian itu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini katanya jaringan yang serupa dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT) eks pejabat di Ditjen Pajak yang tengah diperiksa KPK.
“Yang terlibat di sini jumlah entitasnya dari kemenkeu 491 orang. Jangan bicara Rafael misalnya Rafael sudah ditangkap selesai, loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafael nya, itukan pidananya,” kata Mahfud.(Deni/red)