Menu

Mode Gelap
Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN Relawan Jokowi Murka: Jangan Klaim Kehendak Tuhan dan Rakyat Sebagai Jasa Pribadi ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan

Daerah

2 Lokasi Aktivitas Pengurukan di Kabupaten Tangerang Dihentikan Satpol PP


					Dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegel dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line) Rabu, (5/4). Perbesar

Dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegel dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line) Rabu, (5/4).

Teropongistana.com,TANGERANG| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan 2 aktivitas pengurukan tanah di dua wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang. Yakni di Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok, Rabu (05/04/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, pemberhentian aktivitas pengurukan tanah tersebut dilakukan guna menanggapi keluhan warga terkait ceceran tanah merah di jalanan yang menyebabkan jalan menjadi licin dan sangat membahayakan.

“Hari ini ada 2 lokasi yang kita tutup (aktivitas pengurukan tanah). di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah di jalanan, tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.

Rozi mengungkapkan, terdapat dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegel dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line). la menyebut, alat berat dan kendaraan yang disegel akan di jadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai. Pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha dan penanggungjawab aktivitas pengurukan tersebut.

“Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila pihak yang melakukan proses pengurukan ini tidak berizin, akan kami beri sanksi tegas’ katanya.

Baca juga: Satpol PP Tindak Tempat Hiburan Malam Yang Masih Beroperasi Dibulan Ramadhan

Fachrul menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan ke Polda Banten

18 April 2026 - 12:45 WIB

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan Ke Polda Banten

Hadir di Tanah Adat, Bulog Pastikan Pangan Tersedia Jelang Tradisi

18 April 2026 - 00:18 WIB

Hadir Di Tanah Adat, Bulog Pastikan Pangan Tersedia Jelang Tradisi
Trending di Headline