Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Daerah

DPRD Kabupaten Tangerang Bikin Perda tentang Ritel, Ini Pentingnya


Keterangan foto : Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, kepada wartawan, Jumat (14/4). Perbesar

Keterangan foto : Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, kepada wartawan, Jumat (14/4).

Teropongistana.com TANGERANG – Dalam rumus ekonomi ada istilah Produksi dan Penjualan. Maka, DPRD Kabupaten Tangerang membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ritel Tahun 2022 lalu.

“Jadi, Perda ini, memadukan antara pedagang tradisional dengan pedagang modern,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, kepada wartawan, Jumat (14/4).

Dalam Perda itulah, kata Kholid Ismail, pemabahasan tentang pengaturan jarak toko ritel besar, masuknya produk-produk kearifan lokal ke toko ritel besar, yang sudah dibina Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“20 persen dari produk lokal, itu yang mesti ada di toko ritel besar di Kabupaten Tangerang,” jelas Kholid Ismail.

Jadi, lanjutnya, setelah UMKM dibina Pemkab Tangerang, lalu pemasaran produk-produk milik UMKM pun harus dibantu.

Tujuannya, agar Kabupaten Tangerang bisa berdikari dalam bidang ekonomi.

“Sehingga, tujuan Perda ini, adalah untuk membantu memasarkan produk-produk UMKM lokal di Kabupaten Tangerang,” kata Kholid Ismail.

Politikus asal PDI Perjuangan ini menambahkan, kedepannya Peraturan Bupati (Perbup), perlu dibentuk sebagai aturan turunan dan aturan pelaksanaan Perda tentang ritel ini.

Baca Lainnya

Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

2 Juli 2025 - 19:47 WIB

Parah, Segel Penutup Galian C Di Tol Mandala Di Pasang Satpol Pp Dan Polisi Militer Telah Rusak

Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Gawat, Pmpb Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

Momen HUT Bhayangkara Ke-79, SatresNarkoba dan Satlantas Polres Lebak Jadi Sorotan Aktivis

29 Juni 2025 - 18:56 WIB

Momen Hut Bhayangkara Ke-79, Satresnarkoba Dan Satlantas Polres Lebak Jadi Sorotan Aktivis
Trending di Daerah