Menu

Mode Gelap
Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Pasgaprata dari SMP Negri 1 Kemang berhasil sabet juara LKBB Dewantara dalam Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) tingkat Se-Jabotabek open Puluhan Tahun Jadi Kandang, Dipimpin Bahlil Suara Golkar Banten Rontok Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan Azka Tegaskan Dukungan terhadap QRIS dan GPN Wujud Kedaulatan Digital 

Daerah

Takut di Penjara, Pencurian Buah Sawit Menyerahkan Diri Ke Polisi

 Keterangan Poto: AKBP Budi Setiyono SIK MH, Perwira Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Anra Nosa SH MH, mampu membuat seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) menyerahkan diri kepada Polisi. Perbesar

Keterangan Poto: AKBP Budi Setiyono SIK MH, Perwira Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Anra Nosa SH MH, mampu membuat seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) menyerahkan diri kepada Polisi.

Teropongistana.com

ROKAN HULU – Setiap pemimpin memiliki seni tersendiri dalam memanagerial tugas dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan sebagai pelindung dan pengayom Masyarakat berjalan dengan efektif.

hal tersebut tersebut terbukti, di bawah Komando AKBP Budi Setiyono SIK MH, Perwira Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Anra Nosa SH MH, mampu membuat seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) menyerahkan diri kepada Polisi.

“Tersangka RO (27), saksi JND (33) dan YM (29), Pelapor KA, Korban PT SJI Coy Desa Kepenuhan Timur,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Rabu (4/5/2023).

Lanjutnya, Pria tersebut bersama teman-temanya, melakukan aksi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok P 1 Koperasi usaha mandiri PT AJI- COY Desa kepenuhan timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Sedangkan Pelaku Curat tersebut dengan Surat DPO Nomor : DPO/11/ V/2023/Reskrim tanggal 10 Mei 2023 Tersangka Robizal,” tutur Kapolsek.

Baca juga: Eks Ketua Umum AMPI Dilantik Jokowi Jadi Menpora, Cek Faktanya

Anra Nosa menjelaskan, Senin (28/3/2022) sekitar Pukul 16.00 Wib, Pelapor mendapat informasi dari Saksi mengatakan di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY Desa Kepenuhan Timur, terjadi pencurian buah Kelapa Sawit.

Pada saat itu, ketika Saksi I sedang melewati Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY Desa Kepenuhan Timur mendengar Buah Sawit jatuh, sebab pada jam tersebut Karyawan seharusnya sudah pulang

Kemudian Saksi mengintai orang tersebut dan melihat ada Empati orang sedang berada di lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut.

Selanjutnya, melihat Satu Orang di Dalam Parit perbatasan sedang mengangkat Sawit yang berada di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut

Saksi I langsung menghubungi pihak keamanan Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY.

Setelah itu Saksi I berteriak “Di sini orangnya, tangkap mereka”

Kemudian mereka pun langsung lari dari tempat tersebut, setelah itu Saksi I dan rekannya mengamankan barang-barang yang ditinggalkan Orang tersebut.

Atas kejadian tersebut, Pelapor Mengalami kerugian sekitar Rp. 8.300.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk Penyidikan lebih lanjut.

Setelah, menerima Laporan Polisi tentang pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan

Di dapat informasi Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut ada berjumlah Tujuh Orang, Yaitu MH, RO, AR, HE, IY, SA dan AN,

Saat ini Tiga pelaku sudah P21, Sementara 4 Empat Pelaku masuk DPO.

Kemudian, dicari keberadaan DPO tersebut, didapat informasi DPO yang berinisial RO berada di rumahnya, mendapatkan informasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aipda Syarifuddin Rambe melaporkan kepada kapolsek kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH.

Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan menghubungi Ninik Mamak dari Tersangka via Hand Phone dengan maksud untuk secara sadar menyerahkan Tersangka ke Polsek Kepenuhan

Saat itu, keluarganya mengatakan akan mengantar RO ke Polsek Kepenuhan.

Pada Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 Wib pelaku saudara RO diantar keluarganya ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut.

“Kerugian ditaksir Rp 8.300.000, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 55, 56 KUH Pidana,” pungkas Anra Nosa SH MH.

Baca Lainnya

Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan

27 April 2025 - 06:36 WIB

Tangerang - Kalau Sudah Niat Khidmat Di Fatayat Harus Fokus Tidak Boleh Ragu. Demikian Disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Nu Propinsi Banten, Nony Menawati Saat Membuka Konferensi Anak Cabang Fatayat Nu Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Sabtu 26/4/2025. Lebih Lanjut Nony Mengatakan Bahwa, Khidmat Di Fatayat Juga Mempunyai Nilai Ibadah. Karena Ada Nilai Ibadah Pengurus Fatayat Harus Yakin Bahwa Jalannya Organisasi Akan Dipermudah Oleh Allah. Seperti Firman Allah Dalam Surat Al Fatihah Ayat 4 Yaitu “Hanya Kepada Allah Saya Menyembah Dan Hanya Kepadamu Lah Saya Minta Pertolongan”. “Kita Harus Yakin Bahwa Jika Khidmat Di Fatayat Juga Mengandung Nilai Ibadah Kita Juga Harus Meyakini Bahwa Jalannya Akan Selalu Dipermudah Dengan Pertolongan Allah,” Ungkap Alumni Ponpes Babussalam Cimone Ini. Sementara Itu, Ketua Mwc Nu Larangan Kyai Arwani Dalam Sambutanya Mengatakan Bahwa, Arti Khidmat Adalah Memberi. Jika Sudah Niat Berkhidmat Di Nu Harus Siap Memberi. Baik Memberi Materi Maupun Non Materi. “Arti Khidmat Adalah Memberi, Jika Menjadi Pengurus Nu Adalah Bagian Dari Khidmat Kita Di Nu Maka Harus Siap Memberi Jika Nu Membutuhkan,” Ujar Santrinya Mbah Sahal Mahfudh Ini. Ketua Karteker Pac Fatayat Nu Larangan Geby Ayu Fadhilah Menyampaikan Bahwa Acara Konferensi Ini Adalah Forum Musyawarah Dalam Rangka Memilih Calon Ketua Pimpinan Anak Cabang Fatayat Nu Larangan Yang Baru. Karena Ketua Yang Lama Sudah Habis Masa Kepengurusannya. Acara Yang Bertempat Di Sekretariat Mwc Nu Larangan Ini Dihadiri Oleh Ketua Mwc Nu Larangan Kyai Arwani, S.th.i., Rois Syuriah Mwc Nu Larangan Kyai Saiful Arif, Sq., Ketua Pac Anshor Larangan M. Muslim, Ketua Ipnu Larangan Angga Cahyo, Ketua Muslimat Nu Ustadzah Siti Munawarah, Ketua Ippnu Larangan Anin Sekardita, Ketua Pagarnusa Larangan Fahrudin Alwiyanto, Dan Segenap Jajaran Pengurus Mwc Nu.

Gawat Gak Dianggap, Sejumlah Kepala Desa di Lebak Mangkir Dari Panggilan Penyidik

26 April 2025 - 19:26 WIB

Gawat Gak Dianggap, Sejumlah Kepala Desa Di Lebak Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Dugaan Melawan Hukum, Notaris Terlibat Skenario PT Petro Energy Kuasai Saham PT Pada Idi

23 April 2025 - 11:02 WIB

Dugaan Melawan Hukum, Notaris Terlibat Skenario Pt Petro Energy Kuasai Saham Pt Pada Idi
Trending di Daerah