Menu

Mode Gelap
DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Daerah

Kejari Kota Malang Lakukan Fakta Integritas Bareng Perum Jasa Tirta I


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Malang Menandatangani Kesepakatan (MoU)  dengan Perum Jasa Tirta I, Selasa (13/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Malang Menandatangani Kesepakatan (MoU)  dengan Perum Jasa Tirta I, Selasa (13/6/2023)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang Menandatangani Kesepakatan (MoU)  dengan Perum Jasa Tirta I. Salah satunya tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta 1 telah melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“MoU ditandatangani oleh Kepala Divisi Jasa ASA Perusahaan Umum Jasa Tirta 1 M. Luckmanul Chakim dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko,” kata Eko Budisusanto, Selasa (13/6/2023).

Dikatakan Eko, MoU tersebut terkait Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi. Kata Eko, serta penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dijelaskan Eko, bahwa Kajari Kota Malang telah menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bekerjasama dengan Perum Jasa Tirta 1 dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ruang lingkup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain.

“Kajari Kota Malang berharap Perum Jasa Tirta 1 agar tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian semua masalah/sengketa hukum terkait perdataan dan Tata Usaha Negara yang dihadapi kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dengan demikian kesepakatan yang baru saja ditandatangani ini mempunyai nilai dan manfaat untuk kemajuan Perum Jasa Tirta 1 dan Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ucap Eko.

Untuk diketahui, penandatanganan MoU yang bertempat di Aula Kantor Perum Jasa Tirta 1 ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota malang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang Ahmad Fauzan SH, MH beserta Jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Baca Lainnya

DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

11 Januari 2026 - 14:54 WIB

Dprd Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-Alun

Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

11 Januari 2026 - 09:32 WIB

Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, Pupr Diduga Cawe-Cawe

Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

10 Januari 2026 - 23:25 WIB

Diduga Ada Backing, Jan Desak Satgas Pkh Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja
Trending di Daerah