Menu

Mode Gelap
DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Daerah

Kalapas Cirebon Hadiri Kunjungan Staf Khusus Kumham Kasi Intel di Lapas Kuningan


					Keterangan foto : Kegiatan kunjungan kerja staf khusus menteri hukum dan HAM bagian keamanan dan intelijen di lapas Kuningan, (Senin, 31/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kegiatan kunjungan kerja staf khusus menteri hukum dan HAM bagian keamanan dan intelijen di lapas Kuningan, (Senin, 31/7/2023)

TeropongIstana.com, Kuningan | Kalapas Cirebon Hadiri Kunjungan Kerja Staf Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen di Lapas Kuningan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM bidang kemanan dan Intelijen, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, KA UPT Se-Ciayumajakuning, Pejabat Struktural Lapas Kuningan, Seluruh Petugas Lapas Kuningan.

Baca Juga : Irjen Kemenkumham Ir. Razilu Kunjungi Lapas Cirebon, Begini Selengkapnya

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pengutan Tugas Pokok dan Fungsi kepada Seluruh Jajaran yang hadir.

Kegiatan pertama diawali dengan monitoring ke Lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kuningan, Setelah itu dilanjutkan ke ruang pendaftaran Kunjungan, Blok Hunian, serta Dapur.

Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan Tugas Pokok dan Fungsi dengan tema “Strategi Pencegahan Pungutan Liar pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.” Oleh Staf Khusus Bidang Pengamanan dan Intelijen Kemenkumham R.I, Krismono.

“Pungli merupakan Pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau di pungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana”.Ujar Krismono.

Ini Juga : Istimewa, Lapas Cikarang Peringati Hari Raya Anak Yatim dengan Beri Santunan

Krismono juga menegaskan kepada seluruhnya bahwa hindari pungli di jajaran pemasyarakatan ini, karena dampaknya akan sangat merugikan bagi khalayak umum.

Diharapkan dengan adanya penguatan tersebut, seluruh jajaran UPT pemasyarakatan yang hadir bisa terus menjaga integritas dan bersama-sama memberantas pungli kapanpun dan dimanapun. (Deni/red) 

Baca Lainnya

DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

11 Januari 2026 - 14:54 WIB

Dprd Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-Alun

Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

11 Januari 2026 - 09:32 WIB

Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, Pupr Diduga Cawe-Cawe

Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

10 Januari 2026 - 23:25 WIB

Diduga Ada Backing, Jan Desak Satgas Pkh Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja
Trending di Daerah