Menu

Mode Gelap
Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal

Daerah

Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat Memasifkan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut


Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat Memasifkan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Perbesar

Teropongistana.com Mataram – Bertempat di Fave Hotel Mataram, telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi perizinan pemanfaatan ruang laut Provinsi NTB yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB, OPD Terkait lingkup Pemprov NTB, Dislutkan Kabupaten/Kota se-NTB, Perwakilan KKP, Perwakilan BPSPL Denpasar, Perwakilan Satker PSDKP Lombok Timur, perwakilan pelaku usaha, serta HNSI NTB (02/10/23

Pertemuan ini dilaksanakan untuk memasifkan sosialisasi terkait perizinan pemanfaatan ruang laut berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PermenKP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Pada kesempatan tersebut, Kadislutkan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si mengajak kepada seluruh hadirin untuk memanfaatkan pertemuan kali ini untuk menggali sebanyak mungkin dinamika atau permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan pemanfaatan ruang lautnya.

“Hadirnya negara harusnya menjamin kemudahan serta kepaatian terhadap legalitas bagi para pelaku usaha yang sudah tertib mengurus izinnya,” jelas Muslim.

Selain itu, Kadislutkan NTB juga menjelaskan terkait pembagian kewenangan dari masing-masing tingkatan Pemerintah baik Kabupaten/Kota, Provinsi ataupun Pusat sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga jelas pembagian kewenangan dan hak dari masing-masing tingkatan Pemerintah.

Lebih lanjut disampaikan Muslim, seluruh pihak harus memiliki rujukan dasar hukum yang jelas, seperti pembagian kewenangan antar tingkatan Pemerintahan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kemudian PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang dimohonkan melalui OSS.

Selanjutnya untuk pengawasannya diatur lebih lanjut pada PermenKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, serta PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, tegas Muslim mengakhiri. (Nanang)

Baca Lainnya

Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya

16 November 2025 - 15:01 WIB

Diduga Tak Miliki Izin, Pt Sgt Di Jawilan Bodong Dan Berbahaya

Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia

16 November 2025 - 10:37 WIB

Gerak 08 Banten Desak Satgas Pkh Sikat Habis Tambang Ilegal Di Indonesia

Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal

15 November 2025 - 15:46 WIB

Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal Di Morowali, Bongkar Praktik Cukong Yang Selama Ini Kebal
Trending di Daerah