Menu

Mode Gelap
Hidupkan UMKM, Matahukum Minta Pengelolaan MBG Dilakukan Oleh Kantin Sekolah Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97 Anggota DPRD Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta di Kota Sukabumi

Daerah

Isbat Nikah di Kejari Jakbar, Agar Tertib Administrasi Kependudukan


Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan Pelayanan dan Pendampingan Hukum Melalui Kegiatan Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di aula Soeprapto kantor Kejari Jakbar pada Jumat (26/7/2024). Perbesar

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan Pelayanan dan Pendampingan Hukum Melalui Kegiatan Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di aula Soeprapto kantor Kejari Jakbar pada Jumat (26/7/2024).

Teroongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan Pelayanan dan Pendampingan Hukum Melalui Kegiatan Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di aula Soeprapto kantor Kejari Jakbar pada Jumat (26/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro mengatakan kegiatan Isbat Nikah ini untuk mendukung Tertib Administrasi Kependudukan sebagaimana fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Keperdataan dan bidang publik lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C yaitu tugas pokok dan fungsi kejaksaan ialah pertimbangan hukum dan pelayanan hukum

“Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili,” ujarnya

Lebih lanjut Hendri mengatakan setelah mendapatkan Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin, belum tercatat menjadi kawin tercatat, serta dokumen kependudukan lainnya seperti Akta kelahiran anak dan KTP.

“Hal ini juga sejalan dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bapak. Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum , yang beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran bagi 92 anak-anak panti sosial di jakarta,” ucapnya.

Adapun program Isbat Nikah ini kata Hendri merupakan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat , Kantor Kementrian Agama Jakarta Barat bersama Bank Syariah Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sutikno, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asep Sontani, Walikota Adm. Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Adm. Jakarta Barat, CEO Regional Bank Syariah Indonesia, Area Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI, Branch Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI, Kepala KUA Kecamatan Kembangan, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Camat Kembangan dan Lurah Kembangan Utara.

Baca Lainnya

Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa

22 Desember 2025 - 21:21 WIB

Siswa Di Lebak Muntah Usai Minum Susu Mbg, Diduga Kadaluwarsa

Bulog Lebak dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru

21 Desember 2025 - 16:00 WIB

Bulog Lebak Dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru

Dongkrak Semangat Kaderisasi, PMII dan UPG Gelar MAPABA II di Kota Serang

21 Desember 2025 - 15:19 WIB

Dongkrak Semangat Kaderisasi, Pmii Dan Upg Gelar Mapaba Ii Di Kota Serang
Trending di Daerah