Menu

Mode Gelap
WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, UMKM dan Hilirisasi Jadi Fokus LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN Relawan Gerak 08 Banten Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi DPRD Kabupaten Bogor Dianggap Boros, Anggaran Konsumsi Nyaris Rp 10 Miliar Picu Kecaman

Daerah

Isbat Nikah di Kejari Jakbar, Agar Tertib Administrasi Kependudukan


Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan Pelayanan dan Pendampingan Hukum Melalui Kegiatan Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di aula Soeprapto kantor Kejari Jakbar pada Jumat (26/7/2024). Perbesar

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan Pelayanan dan Pendampingan Hukum Melalui Kegiatan Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di aula Soeprapto kantor Kejari Jakbar pada Jumat (26/7/2024).

Teroongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan Pelayanan dan Pendampingan Hukum Melalui Kegiatan Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di aula Soeprapto kantor Kejari Jakbar pada Jumat (26/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro mengatakan kegiatan Isbat Nikah ini untuk mendukung Tertib Administrasi Kependudukan sebagaimana fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Keperdataan dan bidang publik lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C yaitu tugas pokok dan fungsi kejaksaan ialah pertimbangan hukum dan pelayanan hukum

“Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili,” ujarnya

Lebih lanjut Hendri mengatakan setelah mendapatkan Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin, belum tercatat menjadi kawin tercatat, serta dokumen kependudukan lainnya seperti Akta kelahiran anak dan KTP.

“Hal ini juga sejalan dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bapak. Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum , yang beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran bagi 92 anak-anak panti sosial di jakarta,” ucapnya.

Adapun program Isbat Nikah ini kata Hendri merupakan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat , Kantor Kementrian Agama Jakarta Barat bersama Bank Syariah Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sutikno, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asep Sontani, Walikota Adm. Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Adm. Jakarta Barat, CEO Regional Bank Syariah Indonesia, Area Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI, Branch Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI, Kepala KUA Kecamatan Kembangan, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Camat Kembangan dan Lurah Kembangan Utara.

Baca Lainnya

WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah

12 September 2025 - 22:30 WIB

Wni Korban Kdrt Dengan Wn Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah

LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

11 September 2025 - 23:12 WIB

Lmnd Audiensi Dengan Dpr Komisi Xi: Pajak Kekayaan Untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN

11 September 2025 - 22:27 WIB

Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, Cba Desak Pramono Anung Cabut Izin Pt Kcn
Trending di Daerah