Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

Daerah

Isbat Nikah di Kejari Jakbar, Agar Tertib Administrasi Kependudukan


Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan Pelayanan dan Pendampingan Hukum Melalui Kegiatan Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di aula Soeprapto kantor Kejari Jakbar pada Jumat (26/7/2024). Perbesar

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan Pelayanan dan Pendampingan Hukum Melalui Kegiatan Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di aula Soeprapto kantor Kejari Jakbar pada Jumat (26/7/2024).

Teroongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan Pelayanan dan Pendampingan Hukum Melalui Kegiatan Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di aula Soeprapto kantor Kejari Jakbar pada Jumat (26/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro mengatakan kegiatan Isbat Nikah ini untuk mendukung Tertib Administrasi Kependudukan sebagaimana fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Keperdataan dan bidang publik lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C yaitu tugas pokok dan fungsi kejaksaan ialah pertimbangan hukum dan pelayanan hukum

“Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili,” ujarnya

Lebih lanjut Hendri mengatakan setelah mendapatkan Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin, belum tercatat menjadi kawin tercatat, serta dokumen kependudukan lainnya seperti Akta kelahiran anak dan KTP.

“Hal ini juga sejalan dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bapak. Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum , yang beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran bagi 92 anak-anak panti sosial di jakarta,” ucapnya.

Adapun program Isbat Nikah ini kata Hendri merupakan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat , Kantor Kementrian Agama Jakarta Barat bersama Bank Syariah Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sutikno, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asep Sontani, Walikota Adm. Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Adm. Jakarta Barat, CEO Regional Bank Syariah Indonesia, Area Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI, Branch Manager Jakarta Tempo Pavillion BSI, Kepala KUA Kecamatan Kembangan, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Camat Kembangan dan Lurah Kembangan Utara.

Baca Lainnya

Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

4 Juli 2025 - 10:15 WIB

Anggota Dprd Fraksi Nasdem Soroti Kerusakan Jalan Di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

2 Juli 2025 - 19:47 WIB

Parah, Segel Penutup Galian C Di Tol Mandala Di Pasang Satpol Pp Dan Polisi Militer Telah Rusak

Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Gawat, Pmpb Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan
Trending di Daerah