Menu

Mode Gelap
Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

Daerah

Ormas KITA : CSR Rp 102 Miliar di Cilegon Harus Untungkan Masyarakat


					Keterangan foto : Ketua DPD Ormas KITA Kota Cilegon, Ubaidilah atau Ubed, Kamis (13/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Ketua DPD Ormas KITA Kota Cilegon, Ubaidilah atau Ubed, Kamis (13/2/2025)

Teropongistana.com Cilegon – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kota Cilegon menyebut dana Corporate Social Respomsibility (CSR) senilai Rp 102 Miliar yang diberikan oleh Bank Dunia melaui Direktorat Jendral Cipta Kerja harus menguntungkan untuk masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Ormas KITA Kota Cilegon, Ubaidilah atau Ubed, Kamis (13/2/2025)

“CSR yang dikeluarkan harus memberikan keutungan untuk masyarakat luas dan masyarakat luas perlu mengetahui serta mengawasi penggunaanya. Jadi anggaran CSR senilai 102 Miliar tersebut digunakan untuk apa saja, kepentingan siapa? Bagaimana peningkatan ekonomi masyarakatnya, nah ini perlu institusi lain juga untuk mengawasi seperti BPK, Kejaksaan dan Kepolisian,” Kata Ketua DPD Ormas KITA Kota Cilegon, Ubed.

Ubed lantas mengingatkan Pemkot Cilegon bahwa dana CSR tidak boleh digunakan untuk bagi-bagi cuan untuk stakeholder. Kemudian, dia mencontohkan dugaan penyelewengan dana CSR yang menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan Harvey Moeis yang merupakan suami selebritas Sandra Dewi.

Kata Ubed, keduanya diduga terlibat kasus korupsi komoditas timah. Ubed menyebut kasusnya saat ini sudah ramai mendapat sorotan di tengah masyarakat.
“Rujukan CSR secara global adalah ISO 26000, di mana dijelaskan CSR adalah bentuk tanggung jawab organisasi terhadap masyarakat dan lingkungan,” tutur Ubed.

Menurut Ubed, CSR diwujudkan melalui perilaku transparan dan beretika yang berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaannya pun harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, konsisten dengan perilaku internasional dan norma-norma yang terintegrasi ke dalam seluruh sendi-sendi organisasi.

“Dana CSR bisa digunakan untuk bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur dan lingkungan. Jadi, awas jangan salah menggunakannya ya, ” jelas Ubed.

Lebih jauh kata Ubed, dalam menjalankan CSR prinsip yang harus selalu dipegang yakni, akuntabilitas dan transparansi. Kemudian, perilaku etis, penghormatan pada kepentingan stakeholder, kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap norma perilaku internasional dan penghormatan terhadap HAM.

“Dengan memanfaatkan CSR secara benar ada sejumlah benefit yang akan diperoleh oleh perusahaan. Antara lain, reputasi perusahaan yang lebih baik, peningkatan kemampuan untuk menarik dan mempertahankan pekerja serta pelanggan dan pemangku kepentingan,” ujar Ubed.

Sebelumnya dibeeitakan bahwa Pemkot Cilegon mendapatkan bantuan dana pembangunan Pabrik Pengolohan Sampah senilai Rp102 miliar dari Bank Dunia. Pabrik Pengelohan Sampah tersebut akan dibangun di lahan seluas 1,1 hektar di Tempat Pembuangan Sampah Akhir atau TPSA Bagndung, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.

Kucuran dana tersebut merupakan program Improvement of Solid Weste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) dari Bank Dunia yang bekerjasama dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum PUPR RI.

Baca Lainnya

Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

11 Januari 2026 - 23:15 WIB

Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, Gmbi Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

11 Januari 2026 - 21:19 WIB

Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

11 Januari 2026 - 14:54 WIB

Dprd Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-Alun
Trending di Daerah