Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Daerah

Organisasi Wartawan Kecam Anggota DPRD Cirebon Atas Pernyataan ” Wartawan Bodrex


					Dewan Dari Partai Golkar tersebut, Ari Bahari, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex”. Perbesar

Dewan Dari Partai Golkar tersebut, Ari Bahari, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex”.

Teropongistana.com Cirebon – Dewan Dari Partai Golkar tersebut, Ari Bahari, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex”.

Pernyataan kontroversial ini disampaikan Ari menanggapi Bahwa birokrasi dibuat resah oleh LSM dan Wartawan bodrex.

Ungkapan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan memicu protes keras dari berbagai organisasi pers di Cirebon termasuk PWRI DPC Kabupaten Cirebon.

Ari Bahari, dalam suatu acara di salah satu tv swasta, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap LSM dan awak media yang dinilai sudah membuat ruwed birokrasi.

Ia kemudian menggunakan istilah “wartawan Bodrex,” merujuk pada obat penghilang sakit kepala, untuk menggambarkan wartawan yang menurutnya tidak berkualitas.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi negatif, Banyak pihak menilai ungkapan tersebut sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sejumlah organisasi wartawan dan jurnalis secara tegas mengecam pernyataan tersebut. Juanda Ketua PWRI DPC Kabupaten Cirebon, menyatakan kekecewaannya. “Harusnya oknum, jangan ada embel-embel Bodrex,” tegasnya.

Ia pun meminta Ari Bahari untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi.

Senada dengan itu, sekertaris PWRI DPC Kabupaten Cirebon, Arif prihatin, menuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi juga bukti atas pernyataan Ari Bahari.

Seluruh awak media yang tergabung dalam PWRI juga mengecam keras pernyataan dewan tersebut.

Kecaman semakin keras mengingat pernyataan tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp.500.000.000,00.

“Merendahkan wartawan secara keseluruhan berarti menghancurkan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Sekertaris PWRI DPC Kabupaten Cirebon.

Mereka menekankan bahwa jurnalis bukanlah musuh negara atau alat politik, melainkan mitra pemerintah dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel.

Insiden ini juga menyoroti perlunya pelatihan dan edukasi bagi pejabat publik tentang etika berkomunikasi dan pentingnya memahami peran jurnalis dalam menjaga demokrasi.

Beberapa organisasi wartawan berencana menggelar diskusi terbuka untuk membahas isu ini lebih lanjut, mengundang akademisi dan pengamat media untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati antara jurnalis dan pejabat publik.

Dialog konstruktif antara wartawan dan pejabat publik dinilai krusial untuk mendorong kolaborasi yang lebih positif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama

12 Januari 2026 - 01:18 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai Di Banten Lama

Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

11 Januari 2026 - 23:15 WIB

Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, Gmbi Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

11 Januari 2026 - 21:19 WIB

Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang
Trending di Daerah