Menu

Mode Gelap
H Ayep Zaki Sinergi Bareng Pemerintah Gorontalo, Ada Apa Merinding, Matahukum Minta MKD Pecat Lima Anggota DPR RI Matahukum Sebut Keterlibatan TNI di Satgas PKH Terkesan Berlebihan Penumpang Whoosh Naik 6,3 Presen, KCIC Catat 5,1Juta Pengguna Hingga Oktober 2025 Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Periode Oktober – November Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak

Daerah

Organisasi Wartawan Kecam Anggota DPRD Cirebon Atas Pernyataan ” Wartawan Bodrex


Dewan Dari Partai Golkar tersebut, Ari Bahari, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex”. Perbesar

Dewan Dari Partai Golkar tersebut, Ari Bahari, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex”.

Teropongistana.com Cirebon – Dewan Dari Partai Golkar tersebut, Ari Bahari, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex”.

Pernyataan kontroversial ini disampaikan Ari menanggapi Bahwa birokrasi dibuat resah oleh LSM dan Wartawan bodrex.

Ungkapan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan memicu protes keras dari berbagai organisasi pers di Cirebon termasuk PWRI DPC Kabupaten Cirebon.

Ari Bahari, dalam suatu acara di salah satu tv swasta, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap LSM dan awak media yang dinilai sudah membuat ruwed birokrasi.

Ia kemudian menggunakan istilah “wartawan Bodrex,” merujuk pada obat penghilang sakit kepala, untuk menggambarkan wartawan yang menurutnya tidak berkualitas.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi negatif, Banyak pihak menilai ungkapan tersebut sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sejumlah organisasi wartawan dan jurnalis secara tegas mengecam pernyataan tersebut. Juanda Ketua PWRI DPC Kabupaten Cirebon, menyatakan kekecewaannya. “Harusnya oknum, jangan ada embel-embel Bodrex,” tegasnya.

Ia pun meminta Ari Bahari untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi.

Senada dengan itu, sekertaris PWRI DPC Kabupaten Cirebon, Arif prihatin, menuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi juga bukti atas pernyataan Ari Bahari.

Seluruh awak media yang tergabung dalam PWRI juga mengecam keras pernyataan dewan tersebut.

Kecaman semakin keras mengingat pernyataan tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp.500.000.000,00.

“Merendahkan wartawan secara keseluruhan berarti menghancurkan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Sekertaris PWRI DPC Kabupaten Cirebon.

Mereka menekankan bahwa jurnalis bukanlah musuh negara atau alat politik, melainkan mitra pemerintah dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel.

Insiden ini juga menyoroti perlunya pelatihan dan edukasi bagi pejabat publik tentang etika berkomunikasi dan pentingnya memahami peran jurnalis dalam menjaga demokrasi.

Beberapa organisasi wartawan berencana menggelar diskusi terbuka untuk membahas isu ini lebih lanjut, mengundang akademisi dan pengamat media untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati antara jurnalis dan pejabat publik.

Dialog konstruktif antara wartawan dan pejabat publik dinilai krusial untuk mendorong kolaborasi yang lebih positif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Baca Lainnya

Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak

29 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak

Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Eselon II dan III

28 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Eselon Ii Dan Iii

Pemerintah Kota Sukabumi Tegaskan Transparansi Dalam Pembentukan TKPP

27 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Sebagai Bagian Dari Komitmen Pemerintah Kota Sukabumi Dalam Menjaga Transparansi Dan Akuntabilitas Publik, Penting Untuk Menyampaikan Penjelasan Resmi Kepada Masyarakat Terkait Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (Tkpp)  Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, Menegaskan Bahwa Langkah Pembentukan Tkpp Merupakan Bentuk Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Menjaga Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Serta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Dalam Pernyataannya, Sekda Menjelaskan Bahwa Pembentukan Tkpp Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Dan Merupakan Praktik Yang Lazim Diberlakukan Di Berbagai Daerah Serta Telah Diterapkan Pula Pada Periode Sebelumnya. Penyesuaian Nomenklatur Tkpp Disebut Sebagai Upaya Keselarasan Dengan Praktik Di Pemerintah Pusat Maupun Daerah Lain. “Keberadaan Tkpp Dinilai Berdampak Langsung Pada Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (Pad) Serta Menguatnya Sinergi Antarlembaga Dan Perangkat Daerah,” Ujar Sekda Kota Sukabumi. Kontribusi Itu Antara Lain Tercermin Pada Peningkatan Kinerja Sejumlah Bumd Dan Blud Di Kota Sukabumi. Direktur Utama Perumda Bpr Kota Sukabumi, Sutrisno Priyosuryono, Menyampaikan, “Keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Memberikan Manfaat Konkret Dalam Meningkatkan Citra Usaha Dan Kepercayaan Publik, Terutama Di Lingkungan Pemkot Sukabumi. Dampak Positif Tersebut Terlihat Dari Peningkatan Kinerja Usaha, Di Mana Laba (Gross) Naik Signifikan Dari Rp2,5 Miliar Pada Periode 2024 Menjadi Rp4,1 Miliar Hingga September 2025 Dengan Roa Mencapai 8,1% Dan Diperoyeksikan Akan Lebih Besar Lagi Sampai Dengan Akhir Tahun 2025. Angka Roa Ini Sangat Baik Bagi Sebuah Bpr Dan Sebagai Informasi Dalam Analisa Tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Perhitungan Roa, Bpr Dapat Dikategorikan Sangat Sehat Dengan Roa Minimal Sama Atau Lebih Besar Dari 2%. Selain Itu, Dalam Diskusi Dengan Ketua Tim Kpp Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Disampaikan Berbagai Masukan Dan Rencana Pengembangan Bpr Kota Tidak Hanya Pada Aspek Penghimpunan Dana, Tetapi Juga Dukungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.”  Kinerja Positif Juga Dicatatkan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa Setelah Sebelumnya Mencatat Kerugian Rata-Rata Rp3,6 Miliar Per Tahun Sepanjang 2020 Hingga 2024. Plt Direktur Pdam, Dian Afriyandi, Menjelaskan, “Perusahaan Kini Berhasil Membukukan Profit Sebesar Rp410 Juta Per 30 September 2025 Berkat Pengawasan Dewas.” Dian Afriyandi Melanjutkan, “Capaian Yang Tidak Lepas Dari Perhatian Dan Profesionalitas Dewan Pengawas, H. Ubay, Yang Dianggap Sebagai Sosok Pembimbing Sekaligus Pengawas Kinerja Perusahaan Secara Konsisten; Dukungan Kuat Terhadap Inovasi Seperti Pengembangan Produk Amdk; Serta Arahan Wali Kota Selaku Kuasa Pemilik Modal (Kpm) Bersama Dewan Pengawas Terhadap Penanganan Nrw (Kehilangan Air) Melalui Pembentukan Tim Nrw Yang Fokus Melakukan Berbagai Upaya Penurunan Kebocoran Di Cabang Sukabumi 3.” Pada Sektor Layanan Kesehatan, Peningkatan Drastis Juga Terjadi Pada Rsud R. Syamsudin, S.h. “Rumah Sakit Yang Sebelumnya Mengalami Kerugian Kini Berhasil Menorehkan Profit Sebesar Rp7 Miliar Per 30 September 2025,” Ungkap Direktur Rsud, Yanyan Rusyandi.   Ia Menyebutkan Bahwa Peningkatan Signifikan Ini Tidak Lepas Dari Kinerja Ketua Tkpp Yang Juga Menjabat Sebagai Ketua Dewas Rs Dalam Melakukan Monitoring Bulanan Atas Laporan Keuangan Serta Memberikan Rekomendasi Perbaikan, Mengawasi Berbagai Isu Krusial Seperti Penanganan Karyawan Napza, Piutang, Kas Blud, Dan Keluhan Masyarakat, Mengendalikan Belanja Termasuk Remunerasi, Mempercepat Penyelesaian Temuan Bpk, Serta Mendorong Akselerasi Akses Pinjaman Perbankan Guna Memperkuat Likuiditas Dan Pengembangan Layanan Rumah Sakit. Selain Itu, Galih Marelia Selaku Kepala Bpkpd Menjelaskan Bahwa Kontribusi Tkpp Juga Tercermin Pada Peningkatan Pad Kota Sukabumi. Galih Menyebut Capaian Pajak Dan Retribusi Daerah Non-Blud Per 30 September 2024 Tercatat Rp. 66.723.755.800, Meningkat Signifikan Menjadi Rp. 103.726.730.681 Per 30 September 2025 Atau Naik 55%. Pemerintah Juga Membentuk Tim Pic Pad Sebagai Terobosan Untuk Memperkuat Optimalisasi Penerimaan Daerah Dengan Pendekatan Biro Entrepreneur Yang Tetap Menjunjung Akuntabilitas. Menanggapi Pro Kontra Tkpp Serta Dibentukny Panja Tkpp Oleh Dprd Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi Menyampaikan Harapan Agar Publik Melihat Pembentukan Tkpp Ini Secara Utuh, Objektif, Dan Berbasis Data, Sehingga Tidak Memunculkan Bias Informasi. Ia Menambahkan Bahwa Alokasi Anggaran Penunjang Tkpp Masih Jauh Lebih Kecil Dibanding Capaian Kinerja Yang Diperoleh, Karena Tkpp Berfungsi Sebagai Akselerator Pencapaian Target Pembangunan Daerah. Sekda Menutup Pernyataannya Dengan Memastikan Bahwa Seluruh Kebijakan Terkait Tkpp Dan Penugasan Personelnya Dilakukan Demi Peningkatan Kinerja Fiskal Serta Mutu Pelayanan Publik Yang Berkelanjutan Di Kota Sukabumi. “Pemerintah Kota Sukabumi Berkomitmen Untuk Terus Bekerja Dalam Koridor Akuntabilitas Dan Efektivitas Agar Manfaat Pembangunan Dapat Dirasakan Langsung Oleh Masyarakat,” Tegas Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi.
Trending di Daerah