Menu

Mode Gelap
Pasca Pengembalian Siswa kepada Orang Tua, SMKN 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik DPMPTSP dan Satpol PP Lebak Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan Pelanggaran Berlapis, Sapnudi Ultimatum Mie Gacoan Rangkasbitung: Tutup atau Ditindak! Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah Mengubur Reformasi dengan Gelar Kepahlawanan SMIT Amuk Kadis DLH Halmahera Utara, Terkait Limbah PT NICO

Daerah

Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui


Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui Perbesar

Terdakwa Rusma dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Rusma, yang merupakan ASN di Pemkot Serang, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun penghapus piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (25/2/2025).

Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusma dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dan Terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa melakukan perlawanan. Penasihat hukum bakal melakukan pembelaan.

“Apakah melakukan pembelaan,” tanya hakim.

“Iya,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2016. Pada saat itu, terdakwa mengaku bisa menjadikan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk meyakinkan korban, ia mengaku memiliki koneksi dengan orang pusat. Dengan pengakuan itu, terdakwa kemudian meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban untuk disetorkan kepada orang pusat.

“Dengan syarat memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa Rusma. Uang tersebut berdasarkan pengakuan Terdakwa untuk orang pusat,” tulis dakwaan dalam perkara tersebut.

Setelah memberikan uang, tiga orang korban warga Kabupaten Pandeglang justru tidak didaftarkan saat perekrutan CPNS. Merasa dirugikan, mereka kemudian melapor ke Polda Banten.

Sumber : TN

Baca Lainnya

Pasca Pengembalian Siswa kepada Orang Tua, SMKN 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik

15 November 2025 - 11:19 WIB

Pasca Pengembalian Siswa Kepada Orang Tua, Smkn 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik

DPMPTSP dan Satpol PP Lebak Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan

15 November 2025 - 10:59 WIB

Dpmptsp Dan Satpol Pp Lebak Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan

Pelanggaran Berlapis, Sapnudi Ultimatum Mie Gacoan Rangkasbitung: Tutup atau Ditindak!

14 November 2025 - 08:17 WIB

Pelanggaran Berlapis, Sapnudi Ultimatum Mie Gacoan Rangkasbitung: Tutup Atau Ditindak!
Trending di Daerah