Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Daerah

Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui


					Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui Perbesar

Terdakwa Rusma dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Rusma, yang merupakan ASN di Pemkot Serang, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun penghapus piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (25/2/2025).

Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusma dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dan Terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa melakukan perlawanan. Penasihat hukum bakal melakukan pembelaan.

“Apakah melakukan pembelaan,” tanya hakim.

“Iya,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2016. Pada saat itu, terdakwa mengaku bisa menjadikan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk meyakinkan korban, ia mengaku memiliki koneksi dengan orang pusat. Dengan pengakuan itu, terdakwa kemudian meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban untuk disetorkan kepada orang pusat.

“Dengan syarat memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa Rusma. Uang tersebut berdasarkan pengakuan Terdakwa untuk orang pusat,” tulis dakwaan dalam perkara tersebut.

Setelah memberikan uang, tiga orang korban warga Kabupaten Pandeglang justru tidak didaftarkan saat perekrutan CPNS. Merasa dirugikan, mereka kemudian melapor ke Polda Banten.

Sumber : TN

Baca Lainnya

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan
Trending di Daerah