Menu

Mode Gelap
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai NasDem Arif Rahman Salurkan Bantuan Bibit Produktif untuk Masyarakat Lebak Berpihak ke Rakyat Jelata, Koalisi Cinta Jakarta Puji Kinerja Gubernur Pramono Sufari Dapat Promosi Jadi Kajati Maluku Utara Dorong Investasi Daerah, DPRD Kota Serang Resmikan Tiga Perda Strategis Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2025 Sukses Digelar Untuk Bangun Komunikasi Antar Instansi Laskar Santri Nusantara: Dunia pesantren bukan objek sensasi, tetapi bagian dari solusi bangsa

Daerah

Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui


Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui Perbesar

Terdakwa Rusma dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Rusma, yang merupakan ASN di Pemkot Serang, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun penghapus piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (25/2/2025).

Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusma dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dan Terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa melakukan perlawanan. Penasihat hukum bakal melakukan pembelaan.

“Apakah melakukan pembelaan,” tanya hakim.

“Iya,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2016. Pada saat itu, terdakwa mengaku bisa menjadikan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk meyakinkan korban, ia mengaku memiliki koneksi dengan orang pusat. Dengan pengakuan itu, terdakwa kemudian meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban untuk disetorkan kepada orang pusat.

“Dengan syarat memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa Rusma. Uang tersebut berdasarkan pengakuan Terdakwa untuk orang pusat,” tulis dakwaan dalam perkara tersebut.

Setelah memberikan uang, tiga orang korban warga Kabupaten Pandeglang justru tidak didaftarkan saat perekrutan CPNS. Merasa dirugikan, mereka kemudian melapor ke Polda Banten.

Sumber : TN

Baca Lainnya

Dorong Investasi Daerah, DPRD Kota Serang Resmikan Tiga Perda Strategis

14 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Dorong Investasi Daerah, Dprd Kota Serang Resmikan Tiga Perda Strategis

Dukung Penuh Program Presiden, Arif Rahman Pantau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Cikeusik

14 Oktober 2025 - 15:32 WIB

Dukung Penuh Program Presiden, Arif Rahman Pantau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Di Cikeusik

LMND Audiensi dengan Wamendagri, Dorong Evaluasi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

13 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Lmnd Audiensi Dengan Wamendagri, Dorong Evaluasi Pemotongan Dana Transfer Ke Daerah
Trending di Daerah