Menu

Mode Gelap
Hidupkan UMKM, Matahukum Minta Pengelolaan MBG Dilakukan Oleh Kantin Sekolah Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97 Anggota DPRD Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta di Kota Sukabumi

Daerah

Lembaga Gabungan LSM Akan Laporkan Pengusaha Tambang Batu Bara Ilegal Ke Polda Banten


Keterangan foto : Para Ketua Lembaga Gabungan dan Kasi Trartib Pol PP Lebak, (Rabu, 19/3/2025) Perbesar

Keterangan foto : Para Ketua Lembaga Gabungan dan Kasi Trartib Pol PP Lebak, (Rabu, 19/3/2025)

TeropongIstana.com, Banten | Perhelatan Audiensi yang diagendakan akan dilasanakan pada hari Rabu 19-3-2025, antara Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan para Pengusaha Tambang Batu Bara di Kantor Satpol PP Kabupaten Lebak.

” Batal Terlaksana”

Pasalnya pihak Pengusaha tak satupun menghadiri acara tersebut, padahal jauh jauh hari undangan sudah di kirim pada yang bersangkutan.

Absennya para Pengusaha dalam agenda ini, dinilai sebagai bentuk ketidak pedulian terhadap persoalan lingkungan dan hukum yang menjadi perhatian masyarakat. Rabu 19-3-2025.

Menindak lanjuti hal tersebut, Gabungan Lembaga, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak. Sepakat untuk mengambil langkah lebih jauh, yakni dengan melaporkannya permasalahan ini ke Polda Banten.

Dan laporan ini bertujuan untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha tambang batu bara serta memastikan adanya penegakan hukum yang tegas serta langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) Ujar salah seorang perwakilan dari Gabungan Lembaga.

Tampak hadir dalam audensi ini, diantaranya Ketua dan puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Kasi Trantib Pol PP Kabupaten Lebak, Wahyudin dan MP Kecamatan Cirinten, Sawal.

Namun setelah sekian lama para pengusaha ditunggu tidak hadir juga maka acarapun terpaksa bubar.

Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) dalam keterangannya, menyesalkan atas ketidak hadiran para pengusaha tambang.

Seharusnya mereka kooperatif dansecara berdialog untuk mempertanggung jawabkan aktivitas mereka yang diduga melanggar aturan dan berdampak merusak ekosistem lingkungan.

Selanjutnya Gabungan Lembaga berharap pihak Polda dapat menertibkan serta memberikan sangsi tegas bagi pengusaha tambang nakal dan tak berijin.

Berikan tindakan hukum maximal bagi pengusaha yang tak patuh terhadap regulasi dan mengabaikan kepentingan publik.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.”

 

Welly

Baca Lainnya

Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa

22 Desember 2025 - 21:21 WIB

Siswa Di Lebak Muntah Usai Minum Susu Mbg, Diduga Kadaluwarsa

Bulog Lebak dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru

21 Desember 2025 - 16:00 WIB

Bulog Lebak Dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru

Dongkrak Semangat Kaderisasi, PMII dan UPG Gelar MAPABA II di Kota Serang

21 Desember 2025 - 15:19 WIB

Dongkrak Semangat Kaderisasi, Pmii Dan Upg Gelar Mapaba Ii Di Kota Serang
Trending di Daerah