Menu

Mode Gelap
FWS Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan di Lebak ke Ranah Hukum Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Inggris dan Swiss Langkah Strategis Indonesia di Mata Dunia Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan Komisi III DPR RI Setuju Usulan Jaksa Agung Terkait Penambahan Anggaran di Kejaksaan CBA Prediksi Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, Subsidi Energi Terancam Dipangkas Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

Daerah

Pembangunan Rabat Beton Desa Ciakar Gunung Kencana Diduga Disubkan dan Tidak Sesuai Standar


					Keterangan foto : (Foto/Istimewa) Perbesar

Keterangan foto : (Foto/Istimewa)

TeropongIstana.com, Lebak | Pelaksanaan Program Sararana dan Prasarana Fisik Desa, berupa pembangunan Rabat Beton di Kampung Ciakar Desa Ciakar Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak.

Dengan Volume 400 m x 3 m x15 Cm, menghabiskan Anggaran Rp 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama 90 hari kalender, berdasarkan rumor yang beredar diduga di Sub kontrakan pada pihak ketiga dan pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek, sehingga mendapat Atensi dari Aktivis Hukum di Lebak. Minggu 23-3-2025.

Pasalnya berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, bahwa pelaksanaa pengerjaan “Rabat Beton” di kampung Ciakar tersebut, tidak melalui Standar Oprasional Prosedur (SOP) atau mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.

Seharusnya badan jalan yang akan dicor itu, terlebih dahulu dipasangi batu keras yang sudah bersertifikat, kemudian disiram dengan batu seplit dan baru kemudian dipadatkan dengan alat berat. Setelah dianggap cukup padat, barulah di cor dengan adukan yang kualitasnya nomor One.

Namun kenyataan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sangatlah bertolak belakang dengan prosedur yang ada, alias tidak adanya pemadatan badan jalan yang akan di cor.

Lanjut Andi, menurut keterangan narasumber yang tak ingin namanya dipublis (Inisial AR) bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tapi diborongkan pada pihak ketiga, sementara pungsi TPK hanya sebagai simbolis saja atau bonekanya Kepala Desa. Ucapnya.

Masih kata Andi, apabila hal ini benar terjadi berarti pihak Desa telah melanggar ketentuan per undang undangan.

Sebab pekerjaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dikerjakan melalui Swakelola sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat seutuhnya. Tegasnya Andi mengahiri, sementara itu Kepala Desa Ciakar,Edy Wahyudi.

Saat dikompirmasi tentang kebenaran informasi tersebut. Setelah beberapa lama menunggu, akhirnya Kades Edy Wahyudi menjawab pertanyaan media, dalam keteranganya, Edy membantah jika program rabat beton di Desanya itu di Sub Kontrakan kepada pihak ketiga, yang benar begini pak, warga saya kan butuh pekerjaan, jadi Harga Ongkos Kerja (HOK) saya borongkan pada masyarakat. Tujuannya inilah yang dinamakan pemberdayaan masyarakat. Ujarnya.

Selanjutnya terkait Standart Oprasional Prosedur (SOP) harus melalui pemadatan terlebih dahulu.

Menurut Edy, Ari pemadatan mah te Aya kang, te Aya anggaran stum (terkait dengan pemadatan tidak ada anggaran untuk alat berat) ucap Edy mengahiri.

 

Welly

Baca Lainnya

FWS Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan di Lebak ke Ranah Hukum

22 Januari 2026 - 08:53 WIB

Fws Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan Di Lebak Ke Ranah Hukum

Sorotan Anggaran Seragam DPR PBD, Anggota DPD RI Minta Dibuka ke Publik

19 Januari 2026 - 17:52 WIB

Sorotan Anggaran Seragam Dpr Pbd, Anggota Dpd Ri Minta Dibuka Ke Publik

Anak Didik Dikeluarkan, Orang Tua dan Sekolah Saling Buka Kronologi

17 Januari 2026 - 08:51 WIB

Anak Didik Dikeluarkan, Orang Tua Dan Sekolah Saling Buka Kronologi
Trending di Daerah