Menu

Mode Gelap
Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Pasgaprata dari SMP Negri 1 Kemang berhasil sabet juara LKBB Dewantara dalam Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) tingkat Se-Jabotabek open Puluhan Tahun Jadi Kandang, Dipimpin Bahlil Suara Golkar Banten Rontok Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan Azka Tegaskan Dukungan terhadap QRIS dan GPN Wujud Kedaulatan Digital 

Daerah

Pembangunan Rabat Beton Desa Ciakar Gunung Kencana Diduga Disubkan dan Tidak Sesuai Standar

 Keterangan foto : (Foto/Istimewa) Perbesar

Keterangan foto : (Foto/Istimewa)

TeropongIstana.com, Lebak | Pelaksanaan Program Sararana dan Prasarana Fisik Desa, berupa pembangunan Rabat Beton di Kampung Ciakar Desa Ciakar Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak.

Dengan Volume 400 m x 3 m x15 Cm, menghabiskan Anggaran Rp 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama 90 hari kalender, berdasarkan rumor yang beredar diduga di Sub kontrakan pada pihak ketiga dan pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek, sehingga mendapat Atensi dari Aktivis Hukum di Lebak. Minggu 23-3-2025.

Pasalnya berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, bahwa pelaksanaa pengerjaan “Rabat Beton” di kampung Ciakar tersebut, tidak melalui Standar Oprasional Prosedur (SOP) atau mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.

Seharusnya badan jalan yang akan dicor itu, terlebih dahulu dipasangi batu keras yang sudah bersertifikat, kemudian disiram dengan batu seplit dan baru kemudian dipadatkan dengan alat berat. Setelah dianggap cukup padat, barulah di cor dengan adukan yang kualitasnya nomor One.

Namun kenyataan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sangatlah bertolak belakang dengan prosedur yang ada, alias tidak adanya pemadatan badan jalan yang akan di cor.

Lanjut Andi, menurut keterangan narasumber yang tak ingin namanya dipublis (Inisial AR) bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tapi diborongkan pada pihak ketiga, sementara pungsi TPK hanya sebagai simbolis saja atau bonekanya Kepala Desa. Ucapnya.

Masih kata Andi, apabila hal ini benar terjadi berarti pihak Desa telah melanggar ketentuan per undang undangan.

Sebab pekerjaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dikerjakan melalui Swakelola sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat seutuhnya. Tegasnya Andi mengahiri, sementara itu Kepala Desa Ciakar,Edy Wahyudi.

Saat dikompirmasi tentang kebenaran informasi tersebut. Setelah beberapa lama menunggu, akhirnya Kades Edy Wahyudi menjawab pertanyaan media, dalam keteranganya, Edy membantah jika program rabat beton di Desanya itu di Sub Kontrakan kepada pihak ketiga, yang benar begini pak, warga saya kan butuh pekerjaan, jadi Harga Ongkos Kerja (HOK) saya borongkan pada masyarakat. Tujuannya inilah yang dinamakan pemberdayaan masyarakat. Ujarnya.

Selanjutnya terkait Standart Oprasional Prosedur (SOP) harus melalui pemadatan terlebih dahulu.

Menurut Edy, Ari pemadatan mah te Aya kang, te Aya anggaran stum (terkait dengan pemadatan tidak ada anggaran untuk alat berat) ucap Edy mengahiri.

 

Welly

Baca Lainnya

Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan

27 April 2025 - 06:36 WIB

Tangerang - Kalau Sudah Niat Khidmat Di Fatayat Harus Fokus Tidak Boleh Ragu. Demikian Disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Nu Propinsi Banten, Nony Menawati Saat Membuka Konferensi Anak Cabang Fatayat Nu Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Sabtu 26/4/2025. Lebih Lanjut Nony Mengatakan Bahwa, Khidmat Di Fatayat Juga Mempunyai Nilai Ibadah. Karena Ada Nilai Ibadah Pengurus Fatayat Harus Yakin Bahwa Jalannya Organisasi Akan Dipermudah Oleh Allah. Seperti Firman Allah Dalam Surat Al Fatihah Ayat 4 Yaitu “Hanya Kepada Allah Saya Menyembah Dan Hanya Kepadamu Lah Saya Minta Pertolongan”. “Kita Harus Yakin Bahwa Jika Khidmat Di Fatayat Juga Mengandung Nilai Ibadah Kita Juga Harus Meyakini Bahwa Jalannya Akan Selalu Dipermudah Dengan Pertolongan Allah,” Ungkap Alumni Ponpes Babussalam Cimone Ini. Sementara Itu, Ketua Mwc Nu Larangan Kyai Arwani Dalam Sambutanya Mengatakan Bahwa, Arti Khidmat Adalah Memberi. Jika Sudah Niat Berkhidmat Di Nu Harus Siap Memberi. Baik Memberi Materi Maupun Non Materi. “Arti Khidmat Adalah Memberi, Jika Menjadi Pengurus Nu Adalah Bagian Dari Khidmat Kita Di Nu Maka Harus Siap Memberi Jika Nu Membutuhkan,” Ujar Santrinya Mbah Sahal Mahfudh Ini. Ketua Karteker Pac Fatayat Nu Larangan Geby Ayu Fadhilah Menyampaikan Bahwa Acara Konferensi Ini Adalah Forum Musyawarah Dalam Rangka Memilih Calon Ketua Pimpinan Anak Cabang Fatayat Nu Larangan Yang Baru. Karena Ketua Yang Lama Sudah Habis Masa Kepengurusannya. Acara Yang Bertempat Di Sekretariat Mwc Nu Larangan Ini Dihadiri Oleh Ketua Mwc Nu Larangan Kyai Arwani, S.th.i., Rois Syuriah Mwc Nu Larangan Kyai Saiful Arif, Sq., Ketua Pac Anshor Larangan M. Muslim, Ketua Ipnu Larangan Angga Cahyo, Ketua Muslimat Nu Ustadzah Siti Munawarah, Ketua Ippnu Larangan Anin Sekardita, Ketua Pagarnusa Larangan Fahrudin Alwiyanto, Dan Segenap Jajaran Pengurus Mwc Nu.

Gawat Gak Dianggap, Sejumlah Kepala Desa di Lebak Mangkir Dari Panggilan Penyidik

26 April 2025 - 19:26 WIB

Gawat Gak Dianggap, Sejumlah Kepala Desa Di Lebak Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Dugaan Melawan Hukum, Notaris Terlibat Skenario PT Petro Energy Kuasai Saham PT Pada Idi

23 April 2025 - 11:02 WIB

Dugaan Melawan Hukum, Notaris Terlibat Skenario Pt Petro Energy Kuasai Saham Pt Pada Idi
Trending di Daerah