Menu

Mode Gelap
Rakyat Papua Tengah Tuding Ada Pembiaran Penyerobotan Lahan oleh PT Jati Dharma Indah Dugaan Bobol Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif, PT Mega Central Finance Dilaporkan Ke Menteri Purbaya Jampidsus Dilaporkan ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas PKH Komrad 98 Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta JamWas Tegur Petugas dan Oknum TNI di Kejari Lebak Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman, menegaskan pentingnya memperkuat landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Daerah

Dana Hibah Diduga Diselewengkan, Status Oknum DPC Hanura Tolitoli Kini Naik ke Penyidikan Kejaksaan


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Dr Albertinus Napitupulu SH MH, Minggu (11/5/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Dr Albertinus Napitupulu SH MH, Minggu (11/5/2025)

Teropongistana.com TOLITOLI — Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, ada oknum di DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli yang diduga terlibat, dan status hukumnya kini naik jadi penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Dr Albertinus Napitupulu SH MH menyatakan pihaknya secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan kasus dana hibah ini ke tahap penyidikan.

“Telah resmi menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Albertinus kepada wartawan via whatsapp di Jakarta, Minggu (10/5/2025).

Menurut Albertinus terkait dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Tolitoli kepada DPC Hanura selama periode 2022–2024 diduga kuat tidak digunakan sebagaimana mestinya. Laporan pertanggungjawaban yang diajukan DPC Hanura kepada pemerintah daerah ditemukan mengandung kejanggalan serius, mulai dari dugaan mark up hingga laporan keuangan fiktif.

“Tim penyidik Kejari Tolitoli saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti tambahan guna menuntaskan laporan masyarakat tersebut,” tegasnya.

APRESIASI

Terkait hal itu, Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Hendri Lamo mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam menyikapi laporan yang dimasukkan oleh kelompok pengunjuk rasa di Kejaksaan Tolitoli sekitar bulan yang lalu. Pihaknya juga mendorong Kejari Tolitoli untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam menyikapi laporan yang dimasukkan oleh kelompok pengunjuk rasa di Kejaksaan Tolitoli. Saat itu ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 hingga tahun 2024 salah satu partai politik yaitu Partai Hanura yang ada di Kabupaten Tolitoli yang dahulu diketuai oleh Agustinus,” kata Hendri melalui sambungan telepon whatsapp, Sabtu (10/5/2025).

Ketika ditanya berapa anggaran dana Hibah tersebut Hendri mengatakan total anggaran dana hibah adalah Rp84 juta terkait laporan yang disampaikan. “Tapi kita tidak melihat terkait angkanya, karena perbuatan korupsi ini mengacu pada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Langkah yang sudah dilakukan Kejaksaan Tolitoli adalah langkah yang sangat tepat, karena cepat merespon dalam penanganan laporan ini. Kejaksaan Tolitoli sudah melakukan tahapan dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari pengurus partai politik mulai dari ketua dan mantan ketua partai sampai dengan bendahara. Kemudian dari instansi terkait yang dimasukkan laporan pertanggungjawaban partai politik.

Sehingga lanjut Hendri melalui proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tolitoli, kini sudah dinaikkan ke proses penyidikan. “Artinya tinggal menunggu waktu siapa saja yang akan menjadi tersangka, dan yang terlibat di dalam penyimpangan dana hibah partai politik ini,” tandasnya.

Baca Lainnya

Rakyat Papua Tengah Tuding Ada Pembiaran Penyerobotan Lahan oleh PT Jati Dharma Indah

25 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Papua Tengah — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Dinilai Tutup Mata Terhadap Laporan Rakyat Papua Tengah Soal Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat Oleh Pt Jati Dharma Indah (Jdi). Yusak Ernes Tebay, Pemilik Lahan Di Wilayah Tersebut, Menuntut Keadilan Dan Meminta Pemerintah Bertindak Atas Pelanggaran Yang Sudah Berlangsung Sejak 2014. Menurut Yusak, Pt Jati Dharma Indah Melakukan Penebangan Kayu Di Area Seluas Sekitar Dua Kilometer Persegi Tanpa Izin Dari Pemilik Hak Ulayat. “Perusahaan Ini Masuk Tanpa Permisi, Tidak Lewat Pintu, Tapi Lewat Jendela. Mereka Menebang Seenaknya Dan Mengabaikan Masyarakat Adat,” Ujarnya Dengan Nada Kecewa Nabire 25 Okteber 2025. Bernardus Pokuai, Pihak Yang Disebut Sebagai Penerima Pelepasan Lahan Sah Dari Pemilik Hak Ulayat, Menguatkan Pernyataan Tersebut. Ia Menyebut Perusahaan Menebang Berbagai Jenis Kayu Seperti Merbau, Matoa, Marsawa, Dan Jenis Kayu Pilihan Lainnya Tanpa Melakukan Reboisasi. Bahkan, Kata Dia, Jdi Menebang Pohon Yang Belum Layak Tebang Dan Diduga Sempat Mengubur Kayu Untuk Menghindari Protes Warga. “Warga Sudah Pernah Mendatangi Perusahaan, Meminta Mereka Lakukan Reboisasi, Tapi Tidak Direspons. Malah Sempat Terjadi Keributan,” Ungkap Bernardus. Rakyat Papua Tengah Melalui Para Tokoh Adat Dan Masyarakat Sudah Dua Kali Melayangkan Surat Resmi Kepada Kementerian Kehutanan: Pertama Pada 7 Maret 2025 (Nomor: 02/Nbr/Urkyt/2025) Dan Kedua Pada 4 September 2025 (Nomor: 01/Xi/2025). Dalam Surat Tersebut, Mereka Menuntut Pertanggungjawaban Pt Jati Dharma Indah Atas Kerusakan Lingkungan Dan Pelanggaran Hak Adat Yang Dilakukan. Namun Hingga Kini, Tak Ada Satu Pun Tanggapan Dari Kementerian Kehutanan Maupun Pihak Perusahaan. “Kami Sudah Menunggu Enam Bulan Sejak Surat Pertama, Tapi Tidak Ada Balasan. Surat Kedua Juga Sunyi. Kami Curiga Ada Permainan Antara Perusahaan Dan Pejabat Kementerian,” Kata Yusak Menuding. Warga Menilai Pt Jati Dharma Indah Mendapat Perlindungan Dari Oknum “Orang Kuat” Di Pusat. Karena Itu, Mereka Mengancam Akan Melakukan Aksi Pemalangan Jalan Utama Menuju Lokasi Perusahaan Jika Tidak Ada Kejelasan. “Kami Sudah Sabar. Kalau Tidak Ada Tindakan, Kami Akan Palang Jalan. Semua Akibatnya Ditanggung Oleh Kementerian Kehutanan Dan Pt Jati Dharma Indah,” Tegasnya. Tokoh Masyarakat Tomas Menambahkan, Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan. “Kami Minta Presiden Prabowo Dan Kementerian Kehutanan Segera Menindak Pihak-Pihak Yang Bermain. Kalau Perlu, Tangkap Dan Jebloskan Ke Penjara. Jangan Biarkan Rakyat Terus Dirugikan.” Kasus Ini Kini Menjadi Sorotan Tajam Publik Papua Tengah. Warga Menuntut Pemerintah Menegakkan Prinsip Pelayanan Prima Bukan Pelayanan Khusus Untuk Perusahaan Besar. Jika Tak Ada Penyelesaian, Mereka Berjanji Akan Menempuh Jalur Hukum Agar Keadilan Benar-Benar Berpihak Pada Rakyat. “Di Mana Ada Rakyat, Di Situ Seharusnya Ada Negara,” Ujar Yusak, Menutup Pernyataannya Dengan Nada Getir.

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation

23 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Pt Asi Pudjiastuti Aviation

Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis

20 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis
Trending di Daerah