Menu

Mode Gelap
Jerry Massie: Isu Munaslub Golkar Bukan Hoaks, Bahlil dan Mekeng Bukan Pemilik Partai Pengamat: Tutut Lebih Pantas, Bahlil Pemimpin Karbitan Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya

Daerah

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Siap Jembatani Aspirasi Pro dan Kontra Kawasan Tanpa Rokok


Foto-Red Perbesar

Foto-Red

Teropongistana.com Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Safira, menyatakan komitmennya untuk menjembatani berbagai aspirasi terkait pembahasan Ranperda tersebut. Hal ini disampaikan usai menerima audiensi dari masyarakat pertembakauan bersama perwakilan pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional, Rabu (11/6).

Dalam pertemuan tersebut, Farah yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan Ranperda KTR rampung pada Agustus 2025. Namun ia menegaskan pentingnya memperhatikan masukan dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak regulasi tersebut.

“Kita mendapatkan amanah untuk menyelesaikan Ranperda KTR yang pembahasannya sudah cukup lama. Kami ingin berusaha menjembatani kedua aspirasi. Kita tahu Jakarta ingin menjadi kota yang lebih sehat, namun di sisi lain kita juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk mereka yang bergantung pada penjualan rokok,” ujar Farah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menyatakan pihaknya mendukung adanya aturan yang mengatur perilaku merokok. Namun ia menolak jika aturan tersebut mengarah pada pelarangan total ekosistem pertembakauan.

“Jika pelarangan total tetap menjadi usulan Pemprov DKI Jakarta, maka kami sampaikan bahwa kami menolak Ranperda KTR ini,” tegas Budhyman.

Budhyman menyoroti sejumlah pasal dalam Ranperda yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, khususnya bagi pedagang tradisional, warung kelontong, pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, kafe, serta industri kreatif. Ia juga mengingatkan adanya ancaman peningkatan peredaran rokok ilegal jika pelarangan total diterapkan.

Beberapa poin larangan dalam Ranperda KTR antara lain pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan merokok di tempat hiburan, larangan memajang produk rokok, serta larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok seperti tercantum dalam Pasal 17 Ranperda tersebut.

“Apalagi di tengah perlambatan ekonomi saat ini, jangan sampai pasal-pasal dalam Ranperda KTR justru bertolak belakang dengan visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian,” pungkas Budhyman.

Pansus KTR DPRD DKI Jakarta berkomitmen akan terus membuka ruang dialog agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Baca Lainnya

Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya

20 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Respon Pidato Bupati Lebak Di Hut Ri, Kejaksaan Diminta Periksa Dan Panggil Hasbi Jayabaya

Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa

20 Agustus 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lebak Semprot Kepala Desa Soal Dana Desa

Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan

20 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri Ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan
Trending di Daerah