Teropongistana.com Lebak – Sangat disayangkan pembangunan jalan di Kampung Parung, Desa Tambak baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tidak dipasang Papan Informasi Publik, sehingga baik masyarakat maupun sosial control bertanya-tanya dari mana sumber anggaran tersebut, Hal itu terpantau saat awak media turun ke lokasi, Senin (16/06/2025).
Padahal semua tau bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan gedung.
Dimana papan proyek harus dipasang sebelum dan selama kegiatan pembangunan berlangsung. Papan proyek harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat dan mencantumkan informasi, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak.
Tujuan pemasangan papan proyek adalah untuk transparansi pelaksanaan program pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat paket pekerjaan fisik tersebut dan turut mengawalnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Saat di konfirmasi oleh awak media lewat sambungan pesan whatsapp menanyakan terkait papan proyek, Kepala desa Tambak Baya Rizki Permana mengakatakan bahwa papan proyek pembangunan jalan desa di kampung Parung tersebut ada dan di pasang dilokasi.
“Waalaikumsalam, ada kang di pasang di Lokasi,” katanya
Kemudian, ketika disinggung terkait anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) apa Dana Desa (DD), dan pelaksananya siapa?, Rizki permana Selaku kepala desa Tambak Baya enggan memberikan jawaban.
Sampai berita ini di terbitkan, hasil pemantauan awak media dilapangan papan informasi publik tidak terpasang, jadi tidak diketahui sumber anggarannya dari mana. (Red)