Menu

Mode Gelap
Kejati Banten Bekuk Johnny Kainde, Penipu Perusahaan JB Grup Milik Eks Bupati Lebak Aepdinlan: Musprov Kadin ke VIII Jawa Barat digelar pada 14 hari sejak 17 September 2025 Tus Wahid Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa Hadiri Rapat OJK Tak Bisa Bayar Tunggakan, SMK Muhamadiyah 1 Rangkasbitung Diduga Segel Ijazah Alumni Aktivis Milenial Ingatkan Bahaya Adu Domba Masyarakat dan Aparat Usai di Rhesuffle, Ini Daftar Nama Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Daerah

Kejati Banten Didesak Usut Temuan BPK Rp33 Miliar yang Diduga Belum Dikembalikan ke Kas Daerah Lebak


Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (15/10/2024) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (15/10/2024)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta untuk merespon temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Rp33 Miliar lebih yang diduga belum dikembalikan ke kas daerah. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (2/8/2025)

“Ya memang liat dari beberapa media tentang temuan BPK terkait anggaran Rp33 Miliar di Lebak belum dikembalikan. Jika benar saya meminta penyidik Kejari Lebak dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menelusurinya dan periksa pihak terkait yang memang terlibat,” kata Mukhsin Nasir.

“Memang semua kasus korupsi berawal dari indikasi, salah satunya seperti laporan BPK ini. Bagaimana sebenarnya penggunaan masalah hukumnya harus diselidiki lebih jauh. Angka itu, informasinya merupakan sisa dari total Rp111 miliar yang terakumulasi sejak 2004 hingga 2023 dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).” ucap Mukhsin Nasir.

Dikatakan Mukhsin, jika temuan BPK tidak segera Kejaksaan respon, tentu ke depan menjadi alasan kuat kenapa Pemkab Lebak selalu tertahan di peringkat teratas dalam daftar daerah dengan penyelesaian temuan BPK terendah di Provinsi Banten.

“Tak hanya legislatif, OPD teknis seperti Dinas PUPR juga masuk daftar “penyumbang” temuan besar BPK. Begitulah kenyataanya,” tutur Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Menurut Mukhsin, rekomendasi pengembalian dana yang nilainya miliaran seperti di PUPR sangat sulit ditindaklanjuti cepat. Bahkan, Inspektorat Kabupaten Lebak sendiri membenarkan, mereka saat ini tengah memproses tagihan senilai Rp33 miliar lebih kepada sejumlah Organisasi Perangkat Darah (OPD) di Kabupaten Lebak atas rekomendasi dari

“Kalau temuan kecil Rp50 juta, itu biasanya langsung selesai. Tapi kalau miliaran seperti di PUPR, itu bisa lama progresnya,” jelasnya.

Tagihan pengembalian dana ke kas daerah tersebut, berdasar seluruh rekomendasi temuan BPK dari tahun anggaran 2004 hingga 2023. Kata Mukhsin, Dari dana ratusan miliar yang direkomendasikan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Lebak ini, yang nilainya besar salah satunya berasal dari temuan kegiatan belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.

“Dari 2004 sampai 2023 nilai sekitar Rp33 miliar dari awalnya sekitar Rp111 miliar,” tutur Mukhsin.

“(Periode) 2004-2005, orangnya sebagian besar sudah meninggal. Kebanyakan yang 2004-2005 di DPRD, porsinya (temuannya) 60 persen dari total semua rekomendasi pengembalian uang ke kas daerah terjadi dari temuan tahun lama. Tapi juga di 2-3 tahun lalu,” tambahnya.

Mukshin memprediksi bahwa rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah ini lebih sulit ketimbang rekomendasi dengan bentuk lain. Hal itulah, lanjutnya, yang menjadi ganjalan Pemerintah Kabupaten Lebak berada di urutan teratas dalam tingkat penyelesaian temuan BPK di Provinsi Banten.

“Kalau yang Rp100 juta Rp50 juta itu biasanya di tahun itu (juga) penyelesaian, kalau yang miliaran seperti di Dinas PUPR, biasanya progresnya agak lama gitu yah,” tutupnya.

Baca Lainnya

Aepdinlan: Musprov Kadin ke VIII Jawa Barat digelar pada 14 hari sejak 17 September 2025

18 September 2025 - 11:32 WIB

Aepdinlan: Musprov Kadin Ke Viii Jawa Barat Digelar Pada 14 Hari Sejak 17 September 2025

Tus Wahid Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa Hadiri Rapat OJK

18 September 2025 - 09:51 WIB

Tus Wahid Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa Hadiri Rapat Ojk

Tak Bisa Bayar Tunggakan, SMK Muhamadiyah 1 Rangkasbitung Diduga Segel Ijazah Alumni

17 September 2025 - 22:34 WIB

Tak Bisa Bayar Tunggakan, Smk Muhamadiyah 1 Rangkasbitung Diduga Segel Ijazah Alumni
Trending di Daerah