Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar KPU Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa

Daerah

Kebebasan Pers di Todong, Mahasiswa Kecam Oknum Pengeroyok Wartawan di PT GRS Serang


					Foto (Dok Istimewa) Perbesar

Foto (Dok Istimewa)

Teropongistana.com Serang – Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan PT. GRS Serang.

Kejadian tersebut melibatkan oknum sekuriti perusahaan dan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis yang sedang meliput peristiwa Sidak KLHK di kawasan tersebut.

Wildan Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten menjelaskan Insiden tragis ini tidak hanya mencederai fisik korban, namun juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kebenaran dan transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam negara demokratis.

“Kami mahasiswa sangat menyesalkan tindakan brutal ini. Seharusnya jurnalis dilindungi, bukan malah menjadi korban kekerasan. Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi dan penindasan terhadap suara rakyat,” ujar Wildan koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten, Kamis (21/8/2025).

Kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum sekuriti dan ormas.

2. Menuntut PT. GRS Serang bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat.

3. Menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku tanpa pandang bulu.

4. Meminta Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turun tangan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis.

5. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas membela kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami, (Penggerak Mahasiswa Pelajar), akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Pers bukan musuh rakyat, tapi sahabat demokrasi. (Red)

Baca Lainnya

Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan

11 Februari 2026 - 17:59 WIB

Korupsi Dana Bos Rp319 Juta, Kepala Sekolah Dan Bendahara Di Takalar Ditahan

Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak

10 Februari 2026 - 19:32 WIB

Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak

Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa

10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa Slo Dan Tkdn, Matahukum Minta Kejaksaan Periksa
Trending di Daerah