Menu

Mode Gelap
Setahun Kepemimpinan Prabowo: Harapan dan Tantangan Jerry Mase: Bubarkan Kementerian BUMN, Langkah Brilian Presiden Prabowo GERAK 08 Apresiasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo: Pembenahan Ekonomi Nasional dan Peran Aktif di Kancah Geopolitik Kejari Kota Bandung Serahkan 4 Tersangka Serta Barang Bukti Dugaan Korupsi PT ENM dan SDI Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar Komitmen Dorong Ekonomi Rakyat, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Salurkan Bibit Ayam Petelur di Banten

Daerah

Aktivis Pantura Kritik Program Pemkab Tangerang 2022, Diduga Ada Oknum Bermain


Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Tangerang – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)yang digulirkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang mulai tahun 2017 sampai sekarang masih berlangsung,program ini selain mempercepat proses pendaptaran tanah juga memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak tanah, bahkan bisa dijadikan agunan dalam hal meningkatkan usaha pendapatan masyarakat.

Namun tak sedikit program PTSL yang disalah gunakan oleh oknum kepala desa dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan menghalalkan segala cara dengan memanipulasi data yang sudah sah menjadi data hilang yang berpotensi menimbulkan konflik tanah dikemudian hari.

Indrawan, aktivis Pantura menyoroti program yang digulirkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang ini tahun 2022 terindikasi ada oknum yang bermain dengan menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan pribadi.

Kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang terdapat 8 desa yang mendapat ratusan bidang Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 ,mudahnya persyaratan dalam pembuatan sertifikat ini menjadi celah bagi oknum kepala desa yang nakal,untuk itu kami beserta team akan menginvestigasi program yang digulirkan tahun 2022 ini.”ujar Indrawan bule

“,Banyaknya laporan dari masyarakat Kecamatan Sukadiri dan data yang sudah ada saat ini,kami akan melakukan investigasi ke setiap desa yang ada di kecamatan Sukadiri andai saja terjadi penyimpangan akan kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum yang terjadi.”imbuhnya. (Linung).

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pt Enm Dan Pt Sdi, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

Komitmen Dorong Ekonomi Rakyat, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Salurkan Bibit Ayam Petelur di Banten

17 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Komitmen Dorong Ekonomi Rakyat, Anggota Dpr Ri Fraksi Nasdem Salurkan Bibit Ayam Petelur Di Banten

Pemkot Sukabumi Komitmen Bangun Kearsipan Standar Nasional

16 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Pemkot Sukabumi Komitmen Bangun Kearsipan Standar Nasional
Trending di Daerah