Menu

Mode Gelap
Warga Dolok Tapalan Keberatan Anak-Anak Diperalat untuk Membantah Dugaan Proyek Jalan Bermasalah Polisi Ungkap 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di PT GRS Serang Ketua TP PKK Banten Salurkan Bantuan Nutrisi Stunting di Pandeglang CBA: Pemerintah Korbankan Rp223 Triliun Anggaran Pendidikan untuk MBG, DPR Malah Naikkan Gaji Aktivis Pantura Kritik Program Pemkab Tangerang 2022, Diduga Ada Oknum Bermain Presiden ABS Ferdinand Terima Kunjungan Brigjen (Purn) Ajoy Mukherjee, Perwira Elite India

Daerah

Aktivis Pantura Kritik Program Pemkab Tangerang 2022, Diduga Ada Oknum Bermain


Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Tangerang – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)yang digulirkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang mulai tahun 2017 sampai sekarang masih berlangsung,program ini selain mempercepat proses pendaptaran tanah juga memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak tanah, bahkan bisa dijadikan agunan dalam hal meningkatkan usaha pendapatan masyarakat.

Namun tak sedikit program PTSL yang disalah gunakan oleh oknum kepala desa dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan menghalalkan segala cara dengan memanipulasi data yang sudah sah menjadi data hilang yang berpotensi menimbulkan konflik tanah dikemudian hari.

Indrawan, aktivis Pantura menyoroti program yang digulirkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang ini tahun 2022 terindikasi ada oknum yang bermain dengan menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan pribadi.

Kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang terdapat 8 desa yang mendapat ratusan bidang Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 ,mudahnya persyaratan dalam pembuatan sertifikat ini menjadi celah bagi oknum kepala desa yang nakal,untuk itu kami beserta team akan menginvestigasi program yang digulirkan tahun 2022 ini.”ujar Indrawan bule

“,Banyaknya laporan dari masyarakat Kecamatan Sukadiri dan data yang sudah ada saat ini,kami akan melakukan investigasi ke setiap desa yang ada di kecamatan Sukadiri andai saja terjadi penyimpangan akan kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum yang terjadi.”imbuhnya. (Linung).

Baca Lainnya

Warga Dolok Tapalan Keberatan Anak-Anak Diperalat untuk Membantah Dugaan Proyek Jalan Bermasalah

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Warga Dolok Tapalan Keberatan Anak-Anak Diperalat Untuk Membantah Dugaan Proyek Jalan Bermasalah

Polisi Ungkap 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di PT GRS Serang

25 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Polisi Ungkap 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan Di Pt Grs Serang

Ketua TP PKK Banten Salurkan Bantuan Nutrisi Stunting di Pandeglang

25 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Ketua Tp Pkk Banten Salurkan Bantuan Nutrisi Stunting Di Pandeglang
Trending di Daerah