Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Daerah

Dianggap Pencitraan, DPRD Lebak Buktikan Kerja Nyata: Desak Gubernur Banten Segera Tutup Galian Tanah Ilegal


					Keterangan: Ketua PKB Kabupaten Lebak, Acep Dimyati. Perbesar

Keterangan: Ketua PKB Kabupaten Lebak, Acep Dimyati.

Teropongistana.com Lebak – Isu yang sengaja diviralkan di media sosial oleh segelintir pihak dengan menyebut Sidak DPRD Kabupaten Lebak hanyalah pencitraan, kini terbantahkan dengan langkah nyata yang dilakukan para wakil rakyat. Alih-alih sekadar datang, melihat, lalu pulang, DPRD Lebak justru bergerak cepat dengan mekanisme resmi dan perjuangan serius di tingkat provinsi.

Pasca Sidak ke sejumlah titik galian tanah yang menimbulkan keresahan masyarakat, DPRD Lebak segera melayangkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Banten. Surat tersebut berisi permintaan agar Pemerintah Provinsi turun tangan menangani masalah galian yang semakin tidak terkendali. Dan benar, surat tersebut direspons pada 20 Agustus 2025 dengan undangan rapat koordinasi di tingkat provinsi.

Rapat tersebut tidak main-main. Hadir berbagai instansi kunci yang berwenang, mulai dari DPRD Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, hingga Satlantas Polda Banten. Forum ini menjadi ajang penting untuk membahas secara komprehensif dampak dan solusi terkait maraknya galian tanah di Lebak.

Dari forum itu, lahirlah satu kesimpulan besar: penanganan galian tanah di Kabupaten Lebak tidak bisa dilakukan setengah hati. Dibutuhkan regulasi kuat di tingkat provinsi, berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), agar tata kelola galian bisa ditertibkan. Bahkan DPRD Lebak secara tegas meminta agar aktivitas galian tanah ilegal yang tidak memiliki izin segera ditutup tanpa kompromi.

“Ini bukan soal kepentingan segelintir orang, ini soal keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup di Lebak. Aktivitas galian ilegal telah merusak jalan, mengancam keselamatan, merugikan petani, dan menimbulkan ketidakadilan. Kami mendesak Gubernur Banten mengambil langkah tegas,” ungkap Ketua PKB Lebak, Kanda Acep Dimyati, dengan nada penuh penekanan, Rabu (27/8/2025).

Pernyataan tersebut menjadi bukti bahwa DPRD Lebak benar-benar berpihak kepada rakyat. Bahwa Sidak yang dilakukan bukanlah seremonial atau panggung pencitraan, melainkan langkah awal dari perjuangan panjang. Dari Sidak itu lahirlah surat resmi, dari surat itu terwujud rapat koordinasi, dan dari rapat itu kini DPRD mendorong lahirnya regulasi yang melindungi rakyat dan bumi Lebak.

Dampak galian ilegal bukan perkara sepele. Jalan desa yang setiap hari dilalui truk-truk besar menjadi rusak parah, sawah petani terancam, dan keseimbangan lingkungan hancur. Bahkan lebih jauh, jika dibiarkan, aktivitas galian liar ini bisa menimbulkan bencana ekologis yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. Inilah yang coba dicegah oleh DPRD Lebak, karena mereka sadar tugas wakil rakyat bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan.

Lebih dari itu, persoalan galian ilegal adalah bentuk nyata ketidakadilan hukum. Ada pengusaha yang taat aturan, mengurus izin dan membayar pajak, sementara sebagian lainnya bebas beroperasi tanpa izin dan tanpa kendali. Di sinilah letak perjuangan DPRD Lebak: memastikan hukum berlaku sama bagi semua, tanpa pandang bulu, dan menegakkan keadilan bagi rakyat kecil yang selama ini menjadi korban.

Langkah yang ditempuh DPRD Lebak ini sekaligus mengangkat kembali marwah lembaga legislatif di mata masyarakat. Bahwa DPRD bukan sekadar hadir saat kampanye, bukan sekadar berbicara di ruang sidang, tetapi juga turun langsung, melihat, mendengar, dan memperjuangkan. Dan di balik langkah itu, nama Kanda Acep Dimyati kembali mengemuka sebagai sosok yang berani, konsisten, dan teguh dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Lebak.

Masyarakat kini layak menilai dengan jernih: tuduhan pencitraan hanyalah upaya melemahkan perjuangan. Faktanya, DPRD Lebak telah membuktikan kerja nyata. Mereka tidak berhenti di lokasi sidak, tetapi mengawal hingga ke tingkat provinsi, hingga melahirkan tuntutan resmi agar Gubernur Banten menutup galian ilegal yang merugikan rakyat.

Sidak yang sempat dicibir sebagai pencitraan kini terbukti menjadi tonggak perjuangan. Dari Lebak, suara rakyat menggema hingga ke Provinsi, membawa pesan yang jelas: hentikan galian ilegal, tegakkan hukum, dan selamatkan tanah kelahiran.

Dan dengan lantang, DPRD Lebak menutup sikapnya dengan janji yang menggugah:

“Kami memilih berpihak pada rakyat. Kami memilih melawan ketidakadilan. Dan kami memilih menjaga Lebak untuk anak cucu kami.”

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama

12 Januari 2026 - 01:18 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai Di Banten Lama

Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

11 Januari 2026 - 23:15 WIB

Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, Gmbi Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

11 Januari 2026 - 21:19 WIB

Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang
Trending di Daerah