Menu

Mode Gelap
WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, UMKM dan Hilirisasi Jadi Fokus LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN Relawan Gerak 08 Banten Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi DPRD Kabupaten Bogor Dianggap Boros, Anggaran Konsumsi Nyaris Rp 10 Miliar Picu Kecaman

Daerah

DPUPR Pandeglang Diduga Korupsi Rp 917 Juta, LASMI Desak Penegak Hukum atas Temuan BPK


Keterangan foto: Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (LASMI) Banten, Kamis (11/9/2025). Perbesar

Keterangan foto: Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (LASMI) Banten, Kamis (11/9/2025).

Teropongistana.com Pandeglang  – Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (LASMI) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Kamis (11/9/2025).

Mereka menyoroti potensi kerugian negara yang bersumber dari pelaksanaan kegiatan pembangunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam pernyataan resminya, LASMI mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp917 juta yang melibatkan DPUPR Pandeglang.

Nilai tersebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan, pengurangan spesifikasi, hingga indikasi ada main mata antara dinas serta pihak rekanan pelaksana proyek.

“Temuan ini jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi sudah menyentuh ranah dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Koordinator Aksi LASMI Banten, Aditia Ihksan Nurrohman.

LASMI menyebut ada empat perusahaan pelaksana proyek infrastruktur yang diduga dengan sengaja menurunkan kualitas pekerjaan. Hal ini berdasarkan temuan BPK Banten, menurut kami ada potensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam hal yang merugikan keuangan negara.

Lebih jauh, LASMI menyoroti bahwa empat dari perusahaan tersebut telah melewati batas waktu 60 hari yang ditetapkan dalam mekanisme pengembalian kerugian berdasarkan permintaan tertulis BPK.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar DPUPR dan Inspektorat segera merekomendasikan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penyelidikan lebih lanjut.

LASMI mendesak agar empat perusahaan yang tidak kooperatif segera diberikan sanksi tegas berupa blacklist dari proses lelang pengadaan barang dan jasa menggunakan APBD Pandeglang pada tahun 2026 dan 2027.

Untuk diketahui perusahaan bermasalah, yakni CV Putra Chibisor, memenangkan dan melakukan kegiatan pada proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Mandalawangi senilai lebih dari Rp1 miliar.

“Kebijakan memberikan proyek kepada perusahaan yang sebelumnya bermasalah adalah tindakan yang mencoreng integritas kelembagaan. Ini seperti menampar muka Kepala Dinas itu sendiri,” ujar Aditia.

Dalam orasinya, Aditia Ihksan Nurrohman juga menyampaikan bahwa proses tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kalau kita hitung dari tanggal 23 Mei sampai 23 Juli 2025, ini sudah lebih dari 60 hari. Artinya, DPUPR seharusnya sudah menindaklanjuti, termasuk menjatuhkan sanksi. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di pasal 26 Tapi sampai hari ini, belum ada sanksi apa pun,” kata Aditia.

Lebih lanjut, Aditia menyinggung pernyataan Kepala Dinas PUPR, Asep Rahmat, yang pada bulan Agustus sempat menyebut akan mengevaluasi temuan BPK. Namun, menurut LASMI, tidak ada langkah konkret yang dilakukan.

Menanggapi desakan mahasiswa, perwakilan dari DPUPR Pandeglang, Andrian dari Bidang Bina Marga, menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha menindaklanjuti temuan BPK dengan menyurati perusahaan-perusahaan terkait. Namun diakui bahwa tidak semua rekanan pelaksana memberikan respons yang cepat.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada rekan pelaksana proyek. Dari Total 917 Juta Rupiah baru 30% yang sudah di membalikan, tapi memang ada yang belum juga memberikan tanggapan. Kami akan terus mengejar dan mencari solusi,” ujar Andrian dalam forum dialog yang digelar usai aksi.

Andrian menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap persoalan infrastruktur di wilayah Pandeglang, namun menghadapi keterbatasan fiskal yang berdampak pada kemampuan pembangunan.

“Kritik dari teman-teman mahasiswa adalah bagian dari evaluasi kami. Kami terbuka dan akan terus berupaya memperbaiki diri,” pungkasnya.

Menutup aksinya, LASMI Banten menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk mendorong ini ke BPK bahwasannya DPUPR dianggap tidak patuh terhadap tindak lanjut Temuan LHP LKPD T.A 2024, kita akan terus mendorong dan mengawal proses hukumnya

“Kami tidak ingin ini jadi budaya pembiaran. Sanksi administratif maupun hukum harus dijalankan. Jika dibiarkan, ini akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tutup Aditia Ihksan Nurrohman.

Baca Lainnya

WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah

12 September 2025 - 22:30 WIB

Wni Korban Kdrt Dengan Wn Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah

LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

11 September 2025 - 23:12 WIB

Lmnd Audiensi Dengan Dpr Komisi Xi: Pajak Kekayaan Untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN

11 September 2025 - 22:27 WIB

Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, Cba Desak Pramono Anung Cabut Izin Pt Kcn
Trending di Daerah