Menu

Mode Gelap
WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, UMKM dan Hilirisasi Jadi Fokus LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN Relawan Gerak 08 Banten Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi DPRD Kabupaten Bogor Dianggap Boros, Anggaran Konsumsi Nyaris Rp 10 Miliar Picu Kecaman

Daerah

WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah


Foto: Pengadilan Agama Jakarta Barat (Dok ist) Perbesar

Foto: Pengadilan Agama Jakarta Barat (Dok ist)

Teropongistana.com Jakarta – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan antara seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara Arab Saudi yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam sidang yang digelar di PA Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025), dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengatakan bahwa gugatan ini diajukan setelah Kejaksaan menerima laporan dari Atase Hukum KBRI Riyadh terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban selama tinggal bersama suaminya di Arab Saudi.

“Kami bersyukur atas putusan ini, meski belum berkekuatan hukum tetap. Kami masih menunggu 14 hari apakah pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat yang berlangsung pada 7 Agustus 2024 di Ruko Aini Tour and Travel, Pasar Rebo, tidak sah secara hukum. Hakim juga menyatakan kutipan akta nikah yang diterbitkan oleh KUA Cengkareng tidak memiliki kekuatan hukum.

Majelis menilai perkawinan tersebut cacat secara administratif dan substantif, karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya akad nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26 ayat (1).

Sidang tersebut dihadiri oleh tim JPN Kejari Jakarta Barat, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, serta Kepala KUA Cengkareng sebagai turut tergugat. Sementara kedua tergugat yang berdomisili di Arab Saudi tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara sah melalui prosedur rogatori.

Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa korban saat ini berada dalam perlindungan pemerintah Indonesia di safe house KBRI Riyadh sejak Februari 2025. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen untuk menempuh seluruh upaya hukum guna memastikan hak-hak korban dipulihkan.

“Ketika putusan ini sudah inkrah, kami akan menindaklanjuti pembatalan akta nikah secara administratif dan memastikan perlindungan hukum bagi korban,” ujar Hendri.

Ia menambahkan bahwa gugatan pembatalan perkawinan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI, khususnya perempuan, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di luar negeri.

Baca Lainnya

LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

11 September 2025 - 23:12 WIB

Lmnd Audiensi Dengan Dpr Komisi Xi: Pajak Kekayaan Untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN

11 September 2025 - 22:27 WIB

Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, Cba Desak Pramono Anung Cabut Izin Pt Kcn

Relawan Gerak 08 Banten Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi

11 September 2025 - 22:20 WIB

Relawan Gerak 08 Banten Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi
Trending di Daerah